BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Ingin Pungut Bea Masuk Software hingga E-Book

Wahyu Budhi Prabowo | Selasa, 12 Desember 2017 | 09:17 WIB
Sri Mulyani Ingin Pungut Bea Masuk Software hingga E-Book

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (12/12) kabar datang dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang berencana ingin memungut bea masuk dari barang tak berwujud (intangible goods), yaitu jenis barang digital (digital goods). Saat ini, pemerintah sedang berjuang melobi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mengakhiri moratorium.

Saat ini di Argentina, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Kementerian Perdagangan tengah melakukan perundingan untuk meyakinkan WTO terhadap kebijakan bea masuk barang digital, seperti jual beli software (perangkat lunak), e-book (buku elektronik), film, serta barang digital lainnya yang berasal dari luar negeri.

Sebagai informasi, moratorium atau penghentian sementara pengenaan pungutan terhadap intangible goods oleh WTO akan berakhir pada 2017. Seharusnya otomatis mulai Januari 2018, moratorium sudah dicabut. Akan tetapi, menurut Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro, ada keinginan dari negara maju untuk melanjutkan moratorium atas barang-barang tersebut. Sementara, pemerintah Indonesia beralasan harus menciptakan kesetaraan atau level playing field yang sama antara barang-barang digital yang diperjualbelikan secara konvensional maupun online.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya adalah mengenai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Anggota DPR Lagi-lagi Absen dalam Sidang Uji Materi UU Pajak
    DPR kembali absen dalam sidang uji materi Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) di Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan DPR dan ahli dari Pemerintah. Sementara itu pihak Pemerintah menyatakan tidak akan mengajukan ahli sebagaimana tertulis dalam surat yang diterima oleh Panitera MK.
  • Apresiasi di Malam Anugerah Pajak 2017
    Langkah mendorong peningkatan pendapatan sektor pajak merupakan upaya yang harus terus dilakukan untuk memiliki nilai strategi. Pasalnya, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersebut dikemukakan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto pada acara Malam Anugerah Pajak 2017 di Hotel Horison, Jumat (8/12). Menurutnya Yossi, masyarakat sebagai wajib pajak juga harus mengetahui bahwa pajak yang dibayar langsung ke kas negara itu dipergunakan untuk kepentingan umum pembangunan serta biaya rutin penyelenggaraan negara. Hal senada disampaikan juga oleh Kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Menurutny, malam Anugerah Pajak 2017 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah.
  • Laporan Pajak Minerba Banyak Dimanipulasi
    Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai, selama ini pelaporan yang dilakukan para wajib pajak atas pajak mineral dan batuan (minerba) banyak yang memanipulasi. Sebab, hal itu akibat kurangnya pengawasan dari pemerintah daerah (Pemda) setempat terhadap kegiatan tambang maupun pengurugan pada pembangunan perusahaan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno. Menurut dia, sejauh ini memang penyerapan sejumlah potensi pajak yang dilakukan OPD terkait di daerahnya cukup maksimal. Bahkan, di tahun ini pun telah melebihi target yang telah ditentukan. Namun kata Cakra, masih banyak wajib pajak Minerba yang memanipulasi laporan kepada pemda.
  • Pembangunan Infrastuktur Terlalu Ambisius

    Pengamat Ekonomi dari Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal turut menjelaskan bahwa penetapan target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Jokowi-JK terlalu ambisius. Hal itu nilai dapat menyebabkan sejumlah masalah yang bertolak belakang dengan semangat meningkatkan perekonomian Indonesia. Faisal menjelaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam RPJMN 2015-2019 menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Faktanya, hingga tiga tahun bekerja, target itu belum tercapai. Untuk mencapai keseimbangan, kata Faisal pemerintah pun menggenjot penerimaan dari sisi perpajakan. Sayangnya, hal ini bersamaan dengan perlambatan ekonomi global yang turut berpengaruh ke domestik. Ketika kondisi ekonomi sudah membaik, baru pemerintah bisa menaikkan pajak sedikit demi sedikit. Pada saat bersamaan pemerintah berusaha mengejar penerimaan untuk membiayai infrastruktur. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?