PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:15 WIB
Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Sri Mulyani menilai penerimaan pajak 2021 dapat melampaui target karena kerja keras pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta didukung momentum pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas global. Dia pun meminta pegawai DJP semakin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

"Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP secara virtual, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2021 layak diapresiasi karena dapat melampaui target di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, penyebaran varian Delta juga sempat berpengaruh besar terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi itu setara 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Memasuki 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. Sri Mulyani lantas meminta pegawai DJP terus mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kemudian, DJP juga diminta melihat dinamika makroekonomi karena dapat berdampak pada penerimaan pajak, serta memperkuat bisnis model dan manajemen organisasi untuk mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

Hal lain yang dipesankan Sri Mulyani agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.

"Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas," ujarnya.

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak mulai tahun ini. Misalnya melalui implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) serta penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN