PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Dian Kurniati | Kamis, 27 Januari 2022 | 15:15 WIB
Sri Mulyani Ingin Capaian Penerimaan Pajak 100% Tak Mandek di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertahap capaian positif penerimaan pajak 2021 dapat berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Sri Mulyani menilai penerimaan pajak 2021 dapat melampaui target karena kerja keras pegawai Ditjen Pajak (DJP) serta didukung momentum pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas global. Dia pun meminta pegawai DJP semakin jeli melihat potensi-potensi yang dapat mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

"Bekerja teliti dan antisipatif. Lihat semua kemungkinan dan perkembangan harga komoditas, pergerakan nilai tukar, suku bunga, inflasi, pertumbuhan sektoral supaya kita bisa melakukan perencanaan yang matang dan makin baik supaya juga mengantisipasi dari sisi compliance atau kepatuhan yang baik," katanya dalam Rapat Pimpinan Nasional DJP secara virtual, dikutip Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak 2021 layak diapresiasi karena dapat melampaui target di tengah situasi pandemi Covid-19. Apalagi, penyebaran varian Delta juga sempat berpengaruh besar terhadap mobilitas dan kegiatan ekonomi masyarakat.

Penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2%. Realisasi itu setara 103,9% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Memasuki 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp1.265 triliun. Sri Mulyani lantas meminta pegawai DJP terus mempelajari dan mengantisipasi pergerakan harga komoditas yang berpengaruh positif secara langsung terhadap penerimaan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Kemudian, DJP juga diminta melihat dinamika makroekonomi karena dapat berdampak pada penerimaan pajak, serta memperkuat bisnis model dan manajemen organisasi untuk mendukung penerimaan pajak pada tahun ini.

Hal lain yang dipesankan Sri Mulyani agar DJP mendesain dan menjalankan sistem pengendalian internal yang kuat.

"Jaga organisasi, jaga unit Anda, jaga anak buah Anda, dan yang paling penting jaga diri Anda untuk tidak terkontaminasi dan terkompromikan dari sisi integritas dan profesionalitas," ujarnya.

Dari sisi regulasi, Sri Mulyani menambahkan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan mendukung optimalisasi penerimaan pajak mulai tahun ini. Misalnya melalui implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) serta penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah