KERJA SAMA KEUANGAN

Sri Mulyani: Indonesia Didukung Jadi Anggota FATF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 09:34 WIB
Sri Mulyani: Indonesia Didukung Jadi Anggota FATF

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara anggota Financial Action Task Force (FATF) mendukung Indonesia untuk menjadi bagian dari FATF. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Hotel Steigenberger, Hamburg, Jerman, pada Sabtu (8/7) lalu.

"Tiga negara menginisiasi Indonesia untuk in membership karena itu dianggap sebagai salah satu tambahan yang akan sangat penting dan akan membuat keseluruhan financial task force untuk (anti-financial terrorism) ini akan menjadi makin komplit mengcover seluruh dunia." ujar Sri Mulyani, dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (10/7).

Dia menyampaikan Kemenkeu bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan presentasi melalui conference call.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, keinginan Indonesia menjadi anggota FATF juga telah disampaikan Sri Mulyani kepada para menkeu negara-negara besar seperti Jerman, Prancis, Jepang, RRT, Australia, Amerika Serikat.

Bagi Indonesia sendiri menjadi bagian dari anggota FATF dapat mengurangi risiko lemahnya dalam hal mengontrol financing terrorism. Karena itu Sri Mulyani sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kemenlu maupun PPATK dalam mengupayakan keanggotaan Indonesia.

“Jadi financial system kita ini bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, kita makin menunjukkan bahwa keseluruhan financial system di Indonesia baik itu pada perbankan, capital market dan non-bank semuanya mengikuti," jelasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN