KERJA SAMA KEUANGAN

Sri Mulyani: Indonesia Didukung Jadi Anggota FATF

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 09:34 WIB
Sri Mulyani: Indonesia Didukung Jadi Anggota FATF

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa negara anggota Financial Action Task Force (FATF) mendukung Indonesia untuk menjadi bagian dari FATF. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Hotel Steigenberger, Hamburg, Jerman, pada Sabtu (8/7) lalu.

"Tiga negara menginisiasi Indonesia untuk in membership karena itu dianggap sebagai salah satu tambahan yang akan sangat penting dan akan membuat keseluruhan financial task force untuk (anti-financial terrorism) ini akan menjadi makin komplit mengcover seluruh dunia." ujar Sri Mulyani, dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (10/7).

Dia menyampaikan Kemenkeu bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan presentasi melalui conference call.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Selain itu, keinginan Indonesia menjadi anggota FATF juga telah disampaikan Sri Mulyani kepada para menkeu negara-negara besar seperti Jerman, Prancis, Jepang, RRT, Australia, Amerika Serikat.

Bagi Indonesia sendiri menjadi bagian dari anggota FATF dapat mengurangi risiko lemahnya dalam hal mengontrol financing terrorism. Karena itu Sri Mulyani sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Kemenlu maupun PPATK dalam mengupayakan keanggotaan Indonesia.

“Jadi financial system kita ini bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, kita makin menunjukkan bahwa keseluruhan financial system di Indonesia baik itu pada perbankan, capital market dan non-bank semuanya mengikuti," jelasnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China