KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Fasilitas Bea Masuk DTP Sudah Disalurkan Rp491 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Sri Mulyani: Fasilitas Bea Masuk DTP Sudah Disalurkan Rp491 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas barang dan bahan yang diimpor industri tertentu, yang produktivitasnya terdampak Covid-19. Kebijakan ini dituangkan melalui PMK 68/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pemberian fasilitas bea masuk DTP sejak PMK 68/2021 berlaku hingga 18 Oktober telah mencapai Rp491 miliar. Fasilitas tersebut diyakini akan mendorong pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 kembali mengimpor bahan baku/penolong untuk berproduksi.

"Realisasi pemberian fasilitas untuk bea masuk ditanggung pemerintah dalam rangka Covid sudah diberikan Rp491 miliar kepada berbagai pelaku yang melakukan impor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) hingga 18 Oktober 2021 telah menerima 1.469 permohonan fasilitas bea masuk DTP. Dari angka tersebut, 1.360 permohonan diterima, 12 masih diproses, dan 97 ditolak.

Dari 1.360 Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang bea masuk DTP yang telah terbit, 1.105 di antaranya sudah dilakukan impor barang dengan senilai Rp2,37 triliun dan nilai fasilitasnya Rp150 miliar.

Sri Mulyani melalui PMK 68/2021 mengatur pemberian fasilitas bea masuk DTP kepada 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak Covid-19. Fasilitas itu berlaku sejak PMK diundangkan pada 22 Juni hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

PMK 68/2021 kemudian mengatur 3 kuasa pengguna anggaran (KPA) dan alokasi pagu anggaran bea masuk DTP. Pertama, Ditjen Industri Agro dengan 13 sektor industri.

Kedua, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil dengan 16 sektor industri. Ketiga, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dengan 13 sektor industri.

Jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada industri sektor tertentu juga harus memenuhi setidaknya salah satu dari 3 ketentuan untuk memperoleh fasilitas bea masuk DTP. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?