KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat. Tujuannya, daerah memiliki kemampuan untuk menahan setiap guncangan yang terjadi pada perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan mendukung perbaikan kualitas pengelolaan APBD. Secara bersamaan, dia juga berharap setiap pemda memiliki sosok yang tepat untuk mengelola APBD di daerah masing-masing.

"Kita sebetulnya minta daerah makin memiliki ability untuk shock absorber, yang berarti daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga," katanya dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Mulyani mengatakan kebijakan transfer ke daerah pada 2023 akan diwarnai dengan implementasi UU HKPD. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga rasio dana transfer terhadap PDB sebesar 4,0%-4,1%.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan UU HKPD seperti peningkatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, beleid tersebut juga akan meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai pengelolaan keuangan daerah selama ini cenderung masih tergantung dengan APBN. Ketika memperoleh transfer besar, biasanya sebagian dana pada akhirnya hanya akan mengendap di bank.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara jika dana transfernya berkurang, ruang pemda dalam menggerakkan ekonomi akan menjadi lumpuh.

Apabila kemampuan perpajakan daerah meningkat, Sri Mulyani meyakini kemampuan daerah dalam menjadi shock absorber juga akan lebih baik. Bahkan ketika kemampuan perpajakan daerah tidak mencukupi, daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal melalui creative financing, melakukan integrated funding, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

"Mestinya mereka juga bisa lakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP