KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat. Tujuannya, daerah memiliki kemampuan untuk menahan setiap guncangan yang terjadi pada perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan mendukung perbaikan kualitas pengelolaan APBD. Secara bersamaan, dia juga berharap setiap pemda memiliki sosok yang tepat untuk mengelola APBD di daerah masing-masing.

"Kita sebetulnya minta daerah makin memiliki ability untuk shock absorber, yang berarti daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga," katanya dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan kebijakan transfer ke daerah pada 2023 akan diwarnai dengan implementasi UU HKPD. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga rasio dana transfer terhadap PDB sebesar 4,0%-4,1%.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan UU HKPD seperti peningkatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, beleid tersebut juga akan meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai pengelolaan keuangan daerah selama ini cenderung masih tergantung dengan APBN. Ketika memperoleh transfer besar, biasanya sebagian dana pada akhirnya hanya akan mengendap di bank.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara jika dana transfernya berkurang, ruang pemda dalam menggerakkan ekonomi akan menjadi lumpuh.

Apabila kemampuan perpajakan daerah meningkat, Sri Mulyani meyakini kemampuan daerah dalam menjadi shock absorber juga akan lebih baik. Bahkan ketika kemampuan perpajakan daerah tidak mencukupi, daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal melalui creative financing, melakukan integrated funding, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

"Mestinya mereka juga bisa lakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen