KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Dian Kurniati | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:30 WIB
Sri Mulyani: Daerah Butuh Menteri Keuangan yang Baik untuk Kelola APBD

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama DPD. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap kualitas pengelolaan APBD terus meningkat. Tujuannya, daerah memiliki kemampuan untuk menahan setiap guncangan yang terjadi pada perekonomian.

Sri Mulyani mengatakan implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan mendukung perbaikan kualitas pengelolaan APBD. Secara bersamaan, dia juga berharap setiap pemda memiliki sosok yang tepat untuk mengelola APBD di daerah masing-masing.

"Kita sebetulnya minta daerah makin memiliki ability untuk shock absorber, yang berarti daerah membutuhkan menteri-menteri keuangan yang baik juga," katanya dalam rapat kerja bersama DPD, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Sri Mulyani mengatakan kebijakan transfer ke daerah pada 2023 akan diwarnai dengan implementasi UU HKPD. Di sisi lain, pemerintah juga akan menjaga rasio dana transfer terhadap PDB sebesar 4,0%-4,1%.

Menurutnya, terdapat sejumlah manfaat dari pelaksanaan UU HKPD seperti peningkatan sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, beleid tersebut juga akan meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menilai pengelolaan keuangan daerah selama ini cenderung masih tergantung dengan APBN. Ketika memperoleh transfer besar, biasanya sebagian dana pada akhirnya hanya akan mengendap di bank.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Sementara jika dana transfernya berkurang, ruang pemda dalam menggerakkan ekonomi akan menjadi lumpuh.

Apabila kemampuan perpajakan daerah meningkat, Sri Mulyani meyakini kemampuan daerah dalam menjadi shock absorber juga akan lebih baik. Bahkan ketika kemampuan perpajakan daerah tidak mencukupi, daerah dapat memanfaatkan berbagai instrumen pembiayaan untuk mengatasi keterbatasan fiskal melalui creative financing, melakukan integrated funding, dan pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

"Mestinya mereka juga bisa lakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’