EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:51 WIB
Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kaw)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dipilihnya industri pengolahan (manufaktur) sebagai sektor yang mendapatkan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor industri pengolahan (manufaktur) karena sektor ini paling terdampak virus Corona. Oleh karena itu, daya beli pekerja perlu dijaga. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’.

“Relaksasi PPh 21 ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo karena manufaktur kemungkinan karyawannya yang terdampak besar. Mereka akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan relaksasi PPh 21 hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun. Dengan demikian pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp16 juta masih bisa menikmati fasilitas ini. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Dengan demikian, pegawai kelas menengah menjadi sasaran utama dari stimulus fiskal jilid II yang akan diterapkan pemerintah mulai April 2020 ini. Harapannya, daya beli pekerja tetap terjaga meskipun kondisi perusahaan tengah mengalami tekanan karena imbas dari pandemi Corona.

“Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun," terangnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Adapun pemberian PPh 21 DTP yang diberikan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai yang ditanggung pemerintah sekitar Rp8,60 triliun. penerimaan PPh 21 pada periode sama tahun lalu tercatat senilai Rp13,8 triliun.

Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan), jadi bukan 19 kategori seperti pada stimulus lainnya," imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI