EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:51 WIB
Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kaw)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dipilihnya industri pengolahan (manufaktur) sebagai sektor yang mendapatkan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor industri pengolahan (manufaktur) karena sektor ini paling terdampak virus Corona. Oleh karena itu, daya beli pekerja perlu dijaga. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’.

“Relaksasi PPh 21 ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo karena manufaktur kemungkinan karyawannya yang terdampak besar. Mereka akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan relaksasi PPh 21 hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun. Dengan demikian pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp16 juta masih bisa menikmati fasilitas ini. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Dengan demikian, pegawai kelas menengah menjadi sasaran utama dari stimulus fiskal jilid II yang akan diterapkan pemerintah mulai April 2020 ini. Harapannya, daya beli pekerja tetap terjaga meskipun kondisi perusahaan tengah mengalami tekanan karena imbas dari pandemi Corona.

“Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun pemberian PPh 21 DTP yang diberikan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai yang ditanggung pemerintah sekitar Rp8,60 triliun. penerimaan PPh 21 pada periode sama tahun lalu tercatat senilai Rp13,8 triliun.

Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan), jadi bukan 19 kategori seperti pada stimulus lainnya," imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?