EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 18:51 WIB
Sri Mulyani Buka Alasan PPh Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (kaw)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan dipilihnya industri pengolahan (manufaktur) sebagai sektor yang mendapatkan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi PPh karyawan berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) diberikan untuk sektor industri pengolahan (manufaktur) karena sektor ini paling terdampak virus Corona. Oleh karena itu, daya beli pekerja perlu dijaga. Simak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’.

“Relaksasi PPh 21 ini sesuai dengan rekomendasi Kadin dan Apindo karena manufaktur kemungkinan karyawannya yang terdampak besar. Mereka akan mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/3/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan relaksasi PPh 21 hanya berlaku untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp200 juta per tahun. Dengan demikian pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp16 juta masih bisa menikmati fasilitas ini. Simak artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Dengan demikian, pegawai kelas menengah menjadi sasaran utama dari stimulus fiskal jilid II yang akan diterapkan pemerintah mulai April 2020 ini. Harapannya, daya beli pekerja tetap terjaga meskipun kondisi perusahaan tengah mengalami tekanan karena imbas dari pandemi Corona.

“Relaksasi itu kita harapkan dapat meningkatkan daya beli karyawan atau perusahaan yang mendapatkan tekanan karena cash flow-nya menurun," terangnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Adapun pemberian PPh 21 DTP yang diberikan selama 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Nilai yang ditanggung pemerintah sekitar Rp8,60 triliun. penerimaan PPh 21 pada periode sama tahun lalu tercatat senilai Rp13,8 triliun.

Industri pengolahan ini adalah semua sektor industri pada klasifikasi lapangan usaha (KLU) DJP yang masuk dalam kategori C (industri pengolahan), jadi bukan 19 kategori seperti pada stimulus lainnya," imbuh Sri Mulyani. Simak artikel ‘Relaksasi PPh 22, PPh 25, & Restitusi Terbatas untuk 19 Sektor Ini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN