KONDISI EKONOMI

Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:40 WIB
Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTA, DDTCNews – Sektor birokrasi menjadi salah satu aspek yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia agar bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor birokrasi bisa menentukan Indonesia dapat keluar dari bayang-bayang middle income trap alias jebakan negara berpenghasilan menengah. Birokrasi yang efisien dan kompeten menjadi syarat utama mendorong peningkatan pendapatan.

"Untuk menjadi negara maju dibutuhkan birokrasi yang efisien dan bersih serta kompeten. Di sinilah tantangan untuk jajaran pemerintahan. Apakah kita mampu menjadi pilar dan bergerak sebagai salah satu negara maju berpenghasilan tinggi," katanya dalam Raker Kemendag 2019, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di banyak negara faktor birokrasi kerap kali menjadi batu sandungan akselerasi ekonomi. Hal tersebut terjadi karena kebijakan yang dihasilkan kontraproduktif untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi jajaran pemerintahan di segala level jabatan melakukan perbaikan. Reformasi secara berkelanjutan menjadi indikator birokrasi ikut bergerak untuk meningkatkan kapasitas ekonomi negara.

"Kemampuan kita untuk membuat dan menggunakan teknologi serta menata ekonomi terutama dari sistem finansial menjadi penting," paparnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Adapun terminologi middle-income trap atau perangkap pendapatan menengah adalah sebuah istilah yang diasosiasikan dengan kegagalan suatu negara untuk naik level dari negara berpendapatan rendah ke pendapatan tinggi. Untuk Indonesia dengan PDB per kapita sebesar Rp56 juta atau US$ 3.927 masuk kategori negara pendapatan menengah atas.

Bank Dunia membuat klasifikasi suatu negara masuk kategori pendapatan bawah (low income) bila pendapatan per kapita di bawah US$955. Kemudian, kategori berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) bila pendapatan per kapita berkisar US$955-US$3.895.

Kemudian negara masuk kategori pendapatan menengah atas (upper-middle income) bila berpendapatan per kapita antara US$ 3.896-US$ 12.055. Terakhir, negara yang masuk kategori berpendapatan tinggi (high income) bila pendapatan per kapita sudah di atas US$12.055. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN