KONDISI EKONOMI

Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:40 WIB
Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTA, DDTCNews – Sektor birokrasi menjadi salah satu aspek yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia agar bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor birokrasi bisa menentukan Indonesia dapat keluar dari bayang-bayang middle income trap alias jebakan negara berpenghasilan menengah. Birokrasi yang efisien dan kompeten menjadi syarat utama mendorong peningkatan pendapatan.

"Untuk menjadi negara maju dibutuhkan birokrasi yang efisien dan bersih serta kompeten. Di sinilah tantangan untuk jajaran pemerintahan. Apakah kita mampu menjadi pilar dan bergerak sebagai salah satu negara maju berpenghasilan tinggi," katanya dalam Raker Kemendag 2019, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di banyak negara faktor birokrasi kerap kali menjadi batu sandungan akselerasi ekonomi. Hal tersebut terjadi karena kebijakan yang dihasilkan kontraproduktif untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi jajaran pemerintahan di segala level jabatan melakukan perbaikan. Reformasi secara berkelanjutan menjadi indikator birokrasi ikut bergerak untuk meningkatkan kapasitas ekonomi negara.

"Kemampuan kita untuk membuat dan menggunakan teknologi serta menata ekonomi terutama dari sistem finansial menjadi penting," paparnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Adapun terminologi middle-income trap atau perangkap pendapatan menengah adalah sebuah istilah yang diasosiasikan dengan kegagalan suatu negara untuk naik level dari negara berpendapatan rendah ke pendapatan tinggi. Untuk Indonesia dengan PDB per kapita sebesar Rp56 juta atau US$ 3.927 masuk kategori negara pendapatan menengah atas.

Bank Dunia membuat klasifikasi suatu negara masuk kategori pendapatan bawah (low income) bila pendapatan per kapita di bawah US$955. Kemudian, kategori berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) bila pendapatan per kapita berkisar US$955-US$3.895.

Kemudian negara masuk kategori pendapatan menengah atas (upper-middle income) bila berpendapatan per kapita antara US$ 3.896-US$ 12.055. Terakhir, negara yang masuk kategori berpendapatan tinggi (high income) bila pendapatan per kapita sudah di atas US$12.055. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini