KONDISI EKONOMI

Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 10:40 WIB
Sri Mulyani: Birokrasi Kunci Keluar dari Middle Income Trap

JAKARTA, DDTCNews – Sektor birokrasi menjadi salah satu aspek yang harus dibenahi oleh pemerintah Indonesia agar bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan faktor birokrasi bisa menentukan Indonesia dapat keluar dari bayang-bayang middle income trap alias jebakan negara berpenghasilan menengah. Birokrasi yang efisien dan kompeten menjadi syarat utama mendorong peningkatan pendapatan.

"Untuk menjadi negara maju dibutuhkan birokrasi yang efisien dan bersih serta kompeten. Di sinilah tantangan untuk jajaran pemerintahan. Apakah kita mampu menjadi pilar dan bergerak sebagai salah satu negara maju berpenghasilan tinggi," katanya dalam Raker Kemendag 2019, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan di banyak negara faktor birokrasi kerap kali menjadi batu sandungan akselerasi ekonomi. Hal tersebut terjadi karena kebijakan yang dihasilkan kontraproduktif untuk meningkatkan penghasilan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi jajaran pemerintahan di segala level jabatan melakukan perbaikan. Reformasi secara berkelanjutan menjadi indikator birokrasi ikut bergerak untuk meningkatkan kapasitas ekonomi negara.

"Kemampuan kita untuk membuat dan menggunakan teknologi serta menata ekonomi terutama dari sistem finansial menjadi penting," paparnya.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Adapun terminologi middle-income trap atau perangkap pendapatan menengah adalah sebuah istilah yang diasosiasikan dengan kegagalan suatu negara untuk naik level dari negara berpendapatan rendah ke pendapatan tinggi. Untuk Indonesia dengan PDB per kapita sebesar Rp56 juta atau US$ 3.927 masuk kategori negara pendapatan menengah atas.

Bank Dunia membuat klasifikasi suatu negara masuk kategori pendapatan bawah (low income) bila pendapatan per kapita di bawah US$955. Kemudian, kategori berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) bila pendapatan per kapita berkisar US$955-US$3.895.

Kemudian negara masuk kategori pendapatan menengah atas (upper-middle income) bila berpendapatan per kapita antara US$ 3.896-US$ 12.055. Terakhir, negara yang masuk kategori berpendapatan tinggi (high income) bila pendapatan per kapita sudah di atas US$12.055. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?