BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 08:37 WIB
Sri Mulyani Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Tekad tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku memiliki basis yang kuat untuk tetap memungut pajak dari raksasa digital. Menurutnya, setiap negara berhak untuk membuat pendekatan yang dianggap adil.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” tegasnya.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Kendati demikian, dia telah meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap mengedepankan akurasi data sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Otoritas pajak, sambungnya, harus memiliki informasi yang mendukung, seperti angka penjualan, iklan, maupun informasi lainnya.

Langkah ini diambil saat negara-negara anggota G20 telah bersepakat untuk mengkaji usulan OECD terkait dua pilar pemajakan ekonomi digital. Mereka juga bersepakat untuk melipatgandakan upaya untuk mencapai konsensus pada 2020.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti target tax ratio pada 2020 sebesar 12,4% (dalam skenario moderat) dan 13,7% (dalam skenario optimistis). Pemerintah mengaku akan menjalankan penegakan hukum dan memperbaiki pelayanan untuk mendukung pengamanan target tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pentingnya Penentuan BUT

Salah satu regulasi yang akan menjadi dasar pemerintah untuk mengejar pajak ekonomi digital adalah Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan BUT termasuk kegiatan yang mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sri Mulyani memahami dalam era digitalisasi, penentuan BUT menjadi aspek yang krusial. Pasalnya, penentuan BUT tidak bisa lagi hanya didasarkan pada kehadiran fisik. Berbagai model bisnis perusahaan digital terbukti tidak memakai kehadiran fisik untuk tetap menarik laba dari suatu negara.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit,” tegas Sri Mulyani.

  • Memanfaatkan AEoI

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan memanfaatkan data yang diperoleh dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan data tersebut, sambungnya, pemerintah juga akan menjangkau ekonomi digital, termasuk e-commerce, terkait dengan pemungutan pajak. Hal ini dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri atau lintas negara.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

“Ini mengingat potensinya yang semakin membesar,” katanya.

  • Andalkan Reformasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan instansinya tengah melakukan reformasi perpajakan. Hal ini diyakini turut mendukung upaya pencapaian target tax ratio 11,8%—12,4% (moderat) atau 13,7% (optimistis) pada 2020.

"Baik melalui perbaikan pelayanan, peningkatan pengawasan maupun penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu
  • Target Realistis

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat target tax ratio yang disodorkan pemerintah untuk 2020 merupakan nilai yang realistis. Hal ini mengingat bahwa Indonesia termasuk negara berpendapatan menengah yang biasanya memiliki tax ratio di atas 14%.

“Tax ratio sebesar 10%—11% justru umumnya dijumpai di negara-negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Menurutnya, merujuk pada studi Bank Dunia (2013) tentang tax effort, potensi pajak Indonesia juga diperkirakan masih besar. Studi itu memperlihatkan realisasi penerimaan pajak Indonesia diestimasi masih kurang dari 50% dari potensinya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Masalah yang Ancam Penerimaan Pajak

Darussalam mengatakan persoalan yang ada saat ini adalah upaya mengatasi berbagai masalah yang membuat penerimaan lesu. Berbagai masalah itu antara lain, pertama, tingginya shadow economy. Kedua, tergantungnya struktur penerimaan pada PPh badan dan belum optimalnya PPh OP. Ketergantungan pada sektor komoditas juga berisiko.

Ketiga, adanya penggerusan basis pajak dan penghindaran pajak, terutama dalam era digitalisasi dan globalisasi. Keempat, banyaknya insentif atau keringanan pajak yang berdampak pada naiknya porsi tax expenditure.Kelima, kurangnya kepastian dalam sistem pajak yang mengakibatkan adanya sengketa dan biaya kepatuhan yang tinggi.

Keenam, belum terbentuknya masyarakat yang melek pajak. Ketujuh, minimnya data dan informasi serta teknologi sehingga pengawasan kepatuhan berbasis compliance risk management menjadi sulit dilakukan. Kedelapan, belum semi-independennya kelembagaan otoritas pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik
  • Sistem Belum Terintegrasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan masalah naiknya piutang pajak – yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan – dikarenakan belum terintegrasinya sistem piutang pajak. Dengan demikian, rekapitulasi yang dihasilkan kurang akurat.

“Kami akan usahakan semua dalam satu sistem yang terintegrasi. Sekarang memang masih terpisah-pisah. Jadi, kendalanya di sistem,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT