BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 08:37 WIB
Sri Mulyani Bertekad Kejar Pajak Perusahaan Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Tekad tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (13/6/2019).

Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku memiliki basis yang kuat untuk tetap memungut pajak dari raksasa digital. Menurutnya, setiap negara berhak untuk membuat pendekatan yang dianggap adil.

“Enggak dong [hanya menunggu konsensus]. Kalau konsensus belum ada, penerimaan pajak kita kan harus tetap ada,” tegasnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kendati demikian, dia telah meminta kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap mengedepankan akurasi data sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Otoritas pajak, sambungnya, harus memiliki informasi yang mendukung, seperti angka penjualan, iklan, maupun informasi lainnya.

Langkah ini diambil saat negara-negara anggota G20 telah bersepakat untuk mengkaji usulan OECD terkait dua pilar pemajakan ekonomi digital. Mereka juga bersepakat untuk melipatgandakan upaya untuk mencapai konsensus pada 2020.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti target tax ratio pada 2020 sebesar 12,4% (dalam skenario moderat) dan 13,7% (dalam skenario optimistis). Pemerintah mengaku akan menjalankan penegakan hukum dan memperbaiki pelayanan untuk mendukung pengamanan target tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pentingnya Penentuan BUT

Salah satu regulasi yang akan menjadi dasar pemerintah untuk mengejar pajak ekonomi digital adalah Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan BUT termasuk kegiatan yang mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Sri Mulyani memahami dalam era digitalisasi, penentuan BUT menjadi aspek yang krusial. Pasalnya, penentuan BUT tidak bisa lagi hanya didasarkan pada kehadiran fisik. Berbagai model bisnis perusahaan digital terbukti tidak memakai kehadiran fisik untuk tetap menarik laba dari suatu negara.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Tentu teman pajak [Ditjen Pajak] tidak boleh mengambil angka dari langit,” tegas Sri Mulyani.

  • Memanfaatkan AEoI

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengaku akan memanfaatkan data yang diperoleh dari implementasi automatic exchange of information (AEoI) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dengan data tersebut, sambungnya, pemerintah juga akan menjangkau ekonomi digital, termasuk e-commerce, terkait dengan pemungutan pajak. Hal ini dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri atau lintas negara.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Ini mengingat potensinya yang semakin membesar,” katanya.

  • Andalkan Reformasi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan instansinya tengah melakukan reformasi perpajakan. Hal ini diyakini turut mendukung upaya pencapaian target tax ratio 11,8%—12,4% (moderat) atau 13,7% (optimistis) pada 2020.

"Baik melalui perbaikan pelayanan, peningkatan pengawasan maupun penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Target Realistis

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat target tax ratio yang disodorkan pemerintah untuk 2020 merupakan nilai yang realistis. Hal ini mengingat bahwa Indonesia termasuk negara berpendapatan menengah yang biasanya memiliki tax ratio di atas 14%.

“Tax ratio sebesar 10%—11% justru umumnya dijumpai di negara-negara berpendapatan rendah,” ujarnya.

Menurutnya, merujuk pada studi Bank Dunia (2013) tentang tax effort, potensi pajak Indonesia juga diperkirakan masih besar. Studi itu memperlihatkan realisasi penerimaan pajak Indonesia diestimasi masih kurang dari 50% dari potensinya.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Masalah yang Ancam Penerimaan Pajak

Darussalam mengatakan persoalan yang ada saat ini adalah upaya mengatasi berbagai masalah yang membuat penerimaan lesu. Berbagai masalah itu antara lain, pertama, tingginya shadow economy. Kedua, tergantungnya struktur penerimaan pada PPh badan dan belum optimalnya PPh OP. Ketergantungan pada sektor komoditas juga berisiko.

Ketiga, adanya penggerusan basis pajak dan penghindaran pajak, terutama dalam era digitalisasi dan globalisasi. Keempat, banyaknya insentif atau keringanan pajak yang berdampak pada naiknya porsi tax expenditure.Kelima, kurangnya kepastian dalam sistem pajak yang mengakibatkan adanya sengketa dan biaya kepatuhan yang tinggi.

Keenam, belum terbentuknya masyarakat yang melek pajak. Ketujuh, minimnya data dan informasi serta teknologi sehingga pengawasan kepatuhan berbasis compliance risk management menjadi sulit dilakukan. Kedelapan, belum semi-independennya kelembagaan otoritas pajak.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • Sistem Belum Terintegrasi

Dirjen Pajak Robert Pakpahan masalah naiknya piutang pajak – yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan – dikarenakan belum terintegrasinya sistem piutang pajak. Dengan demikian, rekapitulasi yang dihasilkan kurang akurat.

“Kami akan usahakan semua dalam satu sistem yang terintegrasi. Sekarang memang masih terpisah-pisah. Jadi, kendalanya di sistem,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen