KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Beri Penghargaan ke 6 PPID Tingkat I Kategori Informatif

Dian Kurniati | Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Beri Penghargaan ke 6 PPID Tingkat I Kategori Informatif

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penghargaan kepada 4 pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tingkat I yang masuk kategori informatif di lingkungan Kemenkeu.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu sebagai institusi negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik. Menurutnya, penyampaian informasi juga menjadi suatu cerminan tanggung jawab publik pada Kemenkeu agar terus transparan, terbuka, dan akuntabel.

"Karena kita percaya transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas adalah prinsip yang sangat inheren dari tata kelola yang baik dan menjadi ciri dari bendahara negara," katanya dalam ebinar Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan tahun ini Kemenkeu memberikan penghargaan PPID tingkat I kategori informatif kepada 6 direktorat. Capaian ini lebih baik ketimbang tahun lalu yang hanya ada 4 PPID tingkat I.

Keenam PPID tingkat I di Kemenkeu yang memperoleh penghargaan kategori informatif yakni Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), serta Inspektorat Jenderal.

Menurutnya, PPID tingkat I tersebut telah menjalankan komitmen untuk terus melakukan keterbukaan informasi secara maksimal sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, tepat waktu, dan tepat kualitas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani memaparkan Ditjen Perbendaharaan memperoleh penghargaan karena telah mengembangkan Whatsapp chat bot untuk mempermudah komunikasi dengan pemohon informasi, menyebarkan informasi, dan memberikan kuesioner survei layanan.

Kemudian, Ditjen Perbendaharaan juga menggunakan digital banner di ruang layanan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan edukasi terkait informasi publik, serta mengembangkan aplikasi e-PPID DJPB untuk mempercepat proses pengumpulan informasi.

Kemudian pada DJKN, penghargaan diberikan karena telah mengembangkan aplikasi project management dalam monitor layanan serta memberikan layanan informasi publik yang dapat dibagikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pada DJBC, penghargaan diberikan karena telah mengembangkan akses dashboard nasional dan menyediakan data summary kegiatan ekspor-impor. Dengan inisiatif ini, masyarakat dapat meminta dan memperoleh informasi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sedangkan pada DJP, penghargaan diberikan karena telah memberikan layanan permintaan informasi melalui aplikasi virtual meeting. Selain itu, DJP juga menambah jalur pemberian layanan informasi dan layanan permintaan informasi PPID dengan janji temu di kantor pusat melalui aplikasi kunjung.pajak.go.id.

"Ini merupakan upaya untuk memberikan suatu mekanisme yang terang benderang kepada pihak wajib pajak dan pihak yang membutuhkan informasi mengenai pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, BPPK memperoleh penghargaan karena tidak sekadar memberikan informasi dan pengetahuan kepada pegawai di internal Kemenkeu, tetapi juga kepada masyarakat luas. Adapun untuk Itjen, penghargaan diberikan karena telah meremajakan situs sehingga mudah diakses dan menarik.

Menurut Sri Mulyani, situs Itjen memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pengawas internal dan membangun budaya integritas di Kemenkeu.

Menurutnya, PPID di Kemenkeu memiliki peran penting untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Pasalnya, masyarakat di tengah era digital juga dihadapkan pada banyak informasi tidak benar yang banyak beredar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?