PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Bakal Tebar Insentif Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 17:14 WIB
Sri Mulyani Bakal Tebar Insentif Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama beberapa pejabat eselon I Kemenkeu. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan peluang pemberian insentif fiskal masih akan terbuka lebar pada tahun ini. Namun, otoritas menegaskan guyuran insentif diberikan jika ada nilai tambah untuk perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tersebut kepada pelaku usaha. Dia mengaku tidak segan-segan untuk memberikan fasilitas atau insentif fiskal. Lagi-lagi, insentif siap diberikan sepanjang memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

“Pesannya bukan selalu bayar pajak, tapi saya punya banyak insentif untuk Bapak/Ibu [pelaku usaha],” katanya dalam Dialog Ekonomi dan Kebijakan Fiskal di Kantor Ditjen Pajak (DJP), Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan pajak yang tidak dipungut idealnya dikonversi menjadi ekspansi dunia usaha. Kegiatan investasi baru dan penambahan jumlah tenaga kerja menjadi syarat utama pemberian insentif.

Dengan demikian, penerimaan negara yang hilang akibat pemberian insentif terbayar lunas atau terkompensasi. Bahkan, pemberian insentif diharapkan memberi efek instan bagi ekonomi karena digunakan langsung oleh pelaku usaha untuk perluasan bisnisnya.

“Bapak/Ibu bayar Rp1 triliun masuk ke kas negara dan saya pakai untuk gaji guru dan lain-lain. Namun, kalau uang itu tetap di kantong Bapak/Ibu dan digunakan untuk investasi baru jangan-jangan dampaknya lebih bagus ke ekonomi dari pada habis untuk subsidi yang tidak jelas,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Skema pemberian insentif ini, menurutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas fiskal. Desain insentif yang memberikan nilai tambah merupakan hukum wajib agar penerimaan yang hilang tidak menguap, tapi berubah bentuk menjadi pendorong ekonomi bergerak ebih cepat.

“Saya mau desain insentif sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, sehingga kesempatan kerja tercipta, investasi tumbuh dan ekspor kita juga naik. Jadi, ini tantangan juga untuk anak buah kita sendiri [terkait desain kebijakan insentif],” tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi