Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Rencana untuk menegosiasikan kembali perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) semakin menguat. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (28/11/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelaksanaan P3B selama ini membuat wajib pajak menikmati tarif yang lebih rendah. Dia memastikan kajian ulang P3B dilakukan untuk mengamankan kepentingan Indonesia, terutama dari sisi hak pemajakan, di tengah arus digitalisasi.
“Perjanjian internasional yang sudah kami tandatangani dulu, harus menjadi hal yang kita review lagi,” ujar Sri Mulyani.
Tujuan adanya P3B selama ini untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda. Namun, keberadaan P3B sering disalahgunakan untuk treaty shopping. Simak ulasan mengenai treaty shopping di laman ini.
Berdasarkan data dalam laman resmi Ditjen Pajak (DJP), hingga saat ini Indonesia memiliki dokumen P3B dengan 68 yurisdiksi. Berdasarkan hasil penelitian, jaringan (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.
Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book 'Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti pelaksanaan insentif tax holiday. Hingga saat ini, jumlah penerima fasilitas fiskal itu terus bertambah. Sejauh ini, sudah ada pula investor yang telah merealisasikan komitmen investasinya.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan negosiasi ulang P3B sebagai langkah strategis untuk mengamankan hak pemajakan Indonesia atas usaha lintas batas negara. Terlebih, perkembangan teknologi membuka banyak saluran arus modal dalam skala global.
“Kita harus jaga kepentingan negara dalam perpajakan melalui kerjasama internasional dan negosiasi yang baik. Ini untuk menjaga kepentingan Indonesia dalam hak pemajakan,” katanya.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan dalam konteks globalisasi dan cross border investment, ada kemungkinan penghasilan yang sama dikenai pajak lebih dari satu kali. Hal ini dikarenakan setiap negara punya kedaulatan dan sistem pajak yang berbeda-beda.
Untuk mencegah pajak ganda, dibentuk P3B. Jaringan P3B sebenarnya menjadi sinyal negara tunduk dengan prinsip internasional, pro pengusaha, dan mengurangi hambatan cross border transaction. Namun, dia tidak memungkiri P3B kerap dimanfaatkan dalam skema penghindaran pajak. Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah memasukkan rencana aksi melawan treaty shoping.
“Solusinya memang menerapkan kebijakan principle purpose test atau limitation on benefit yang akan diletakkan dalam perubahan P3B secara simultan melalui multilateral instrument,” katanya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan per 29 Oktober 2019, ada 45 investor yang telah mengajukan fasilitas tax holiday dengan komitmen investasi Rp524,5 triliun.
“Yang sudah riil investasi di atas 12%,” katanya.
Jumlah penerima tax holiday ini meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebanyak 43 investor dengan nilai komitmen investasi Rp513 triliun. Dengan adanya pemberian tax holiday, dia meyakini akan ada dampak positif terhadap perekonomian tahun depan.
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Instruksi Presiden No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid ini adalah perintah kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan ease of doing business (EoDB). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.