PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:59 WIB
Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sangat mengapresiasi keputusan setiap Anggota Komisi XI DPR RI dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi Undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI. Menurutnya Perppu yang akan menjadi UU bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.

"Wajib pajak juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kami menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ke depannya, Sri akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari pandangan fraksi mini di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan turunan maupun melalui pengaturan prosedur.

Adapun, catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut di antaranya batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah pun diminta agar bisa memanfaatkan Perppu seoptimal mungkin agar berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang belakangan ini sulit mencapai target yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Mengingat, penerimaan pajak saat ini menjadi acuan utama dalam pemberlakuan Perppu dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi.

Selain itu, pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan Perppu 1/2017 ke sidang Paripurna guna mempercepat Perppu dijadikan UU dan siap untuk dijadikan syarat utama Indonesia dalam keikutsertaan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN