JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sangat mengapresiasi keputusan setiap Anggota Komisi XI DPR RI dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi Undang-undang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI. Menurutnya Perppu yang akan menjadi UU bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.
"Wajib pajak juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kami menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).
Ke depannya, Sri akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari pandangan fraksi mini di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan turunan maupun melalui pengaturan prosedur.
Adapun, catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut di antaranya batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah pun diminta agar bisa memanfaatkan Perppu seoptimal mungkin agar berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang belakangan ini sulit mencapai target yang telah ditentukan.
Mengingat, penerimaan pajak saat ini menjadi acuan utama dalam pemberlakuan Perppu dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi.
Selain itu, pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan Perppu 1/2017 ke sidang Paripurna guna mempercepat Perppu dijadikan UU dan siap untuk dijadikan syarat utama Indonesia dalam keikutsertaan AEoI. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.