PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 11:59 WIB
Sri Mulyani Apresiasi DPR Restui Perppu AEoI Jadi UU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sangat mengapresiasi keputusan setiap Anggota Komisi XI DPR RI dalam menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menjadi Undang-undang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Komisi XI. Menurutnya Perppu yang akan menjadi UU bisa memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para pembayar pajak yang sudah patuh.

"Wajib pajak juga akan tenang karena sudah diperlakukan lebih adil dibandingkan mereka yang selama ini tidak patuh. Maka kami menciptakan rasa keadilan yang lebih baik," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (24/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Ke depannya, Sri akan mengakomodasi berbagai catatan yang menjadi aspirasi dari pandangan fraksi mini di Komisi XI, melalui penerapan substansi yang ada dalam peraturan turunan maupun melalui pengaturan prosedur.

Adapun, catatan yang diberikan oleh para fraksi tersebut di antaranya batas saldo rekening, keamanan data, imunitas para pejabat, integritas para pegawai pajak, revisi hukuman dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pemerintah pun diminta agar bisa memanfaatkan Perppu seoptimal mungkin agar berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor pajak yang belakangan ini sulit mencapai target yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Mengingat, penerimaan pajak saat ini menjadi acuan utama dalam pemberlakuan Perppu dalam Automatic Exchange of Information (AEoI), untuk mengatasi praktik penghindaran pajak yang masih terjadi.

Selain itu, pemerintah bersama DPR akan melanjutkan pembahasan Perppu 1/2017 ke sidang Paripurna guna mempercepat Perppu dijadikan UU dan siap untuk dijadikan syarat utama Indonesia dalam keikutsertaan AEoI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?