PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Antisipasi Imbas Gagal Bayar Evergrande ke Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 September 2021 | 16:15 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Imbas Gagal Bayar Evergrande ke Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan ada faktor risiko tambahan bagi pemulihan ekonomi nasional yang berasal dari sisi eksternal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perkembangan penanganan pandemi di dalam negeri menunjukkan tren positif. Hal tersebut menjadi indikator penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

"Ada hal yang bergerak dinamis, meskipun trennya positif tetapi harus tetap waspada karena dunia tidak statis," katanya dalam konferensi APBN Kita pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Menkeu menjelaskan faktor eksternal yang dapat memengaruhi proses pemulihan ekonomi domestik berasal dari dua kutub ekonomi dunia yaitu China dan Amerika Serikat (AS). Faktor risiko dari China berasal dari masalah yang menjerat raksasa properti Evergrande yang terancam gagal bayar utang.

Total utang yang ditanggung Evergrande mencapai lebih US$305 miliar. Dengan jumlah tersebut, Evergrande menjadi perusahaan real estate dengan utang tertinggi di dunia. Pemerintah China pun diprediksi akan melakukan rebalancing economy untuk menjaga stabilitas perekonomian dalam negerinya.

"Kita juga harus mewaspadai fenomena gagal bayar dari Evergrande ini," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kemudian dinamika ekonomi AS juga ikut memberikan dampak pada perekonomian domestik. Pergerakan nilai tukar rupiah akan banyak dipengaruhi oleh tingkat inflasi AS yang cepat dan persiapan bank sentral The Fed melakukan tapering pada November 2021.

Sinyal kuat The Fed tersebut, lanjut Sri Mulyani, berpotensi besar menggerakkan pasar, sebagai imbas normalisasi kebijakan moneter AS. Dia memproyeksikan kenaikan suku bunga The Fed akan berlaku pada tahun fiskal 2023.

Menurutnya, pemulihan ekonomi nasional mulai berjalan dengan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II/2021. Komponen utama pertumbuhan ekonomi RI tersebut diharapkan konsisten tumbuh pada kisaran 2,2% hingga 4% pada kuartal III/2021.

"Situasi di RRT harus kita pelajari dan waspadai karena berkaitan dengan ekspor komoditas. Kita harus menjaga sisi domestik di tengah situasi global yang tidak pasti," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?