KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 22 September 2022 | 17:33 WIB
Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan APBN 2022 untuk 3 BUMN.

Sri Mulyani mengatakan tambahan PMN tunai diusulkan untuk PT Garuda Indonesia senilai Rp7,5 triliun, PT Hutama Karya Rp7,5 triliun, dan Bank Tanah Rp500 miliar. Kepada Garuda Indonesia, suntikan dana tersebut akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja garuda.

"PMN ini juga diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemberian tambahan PMN tunai akan dilakukan ketika neraca Garuda Indonesia relatif sudah terkendali serta negosiasi dengan kreditur telah dilakukan dan disahkan dalam putusan pengadilan homologasi.

Selain PMN tunai, ada pula terdapat PMN nontunai atau PMN barang milik negara (BMN), baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya. Menurut undang-undang, pemindahtanganan melalui PMN BMN berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar harus dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

PMN BMN nontunai di atas Rp100 miliar diusulkan untuk PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Misalnya pada PT Bio Farma (Persero), diusulkan mendapatkan PMN BMN yang nilainya diestimasi Rp68,0 miliar. BMN tersebut berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit.

Sementara pada PT Sejahtera Eka Graha, diusulkan mendapatkan PMN BMN senilai Rp558,617 miliar berupa tanah aset properti eks BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut.

"Ini untuk menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangan kawasan Danau Bogor Raya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra