KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Dian Kurniati | Kamis, 22 September 2022 | 17:33 WIB
Sri Mulyani Ajukan Tambahan PMN Tunai untuk 3 BUMN, Buat Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja Pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pemberian tambahan penyertaan modal negara (PMN) tunai dalam cadangan pembiayaan APBN 2022 untuk 3 BUMN.

Sri Mulyani mengatakan tambahan PMN tunai diusulkan untuk PT Garuda Indonesia senilai Rp7,5 triliun, PT Hutama Karya Rp7,5 triliun, dan Bank Tanah Rp500 miliar. Kepada Garuda Indonesia, suntikan dana tersebut akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan maintenance, restorasi, maintenance reserve, dan modal kerja garuda.

"PMN ini juga diberikan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan diberikan sesudah terjadi kesepakatan perdamaian dengan kreditur yang sudah disahkan melalui putusan homologasi," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sri Mulyani mengatakan pemberian tambahan PMN tunai akan dilakukan ketika neraca Garuda Indonesia relatif sudah terkendali serta negosiasi dengan kreditur telah dilakukan dan disahkan dalam putusan pengadilan homologasi.

Selain PMN tunai, ada pula terdapat PMN nontunai atau PMN barang milik negara (BMN), baik berupa tanah maupun dalam bentuk aset lainnya. Menurut undang-undang, pemindahtanganan melalui PMN BMN berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah atau bangunan yang nilainya lebih dari RP100 miliar harus dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

PMN BMN nontunai di atas Rp100 miliar diusulkan untuk PT Bio Farma (Persero), PT Hutama Karya (Persero), Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi (AirNav) Indonesia, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT Varuna Tirta prakasya (Persero), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Sejahtera Eka Graha.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Misalnya pada PT Bio Farma (Persero), diusulkan mendapatkan PMN BMN yang nilainya diestimasi Rp68,0 miliar. BMN tersebut berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostik penyakit yang dimanfaatkan oleh PT Biofarma untuk fasilitas produksi vaksin dan alat diagnostik penyakit.

Sementara pada PT Sejahtera Eka Graha, diusulkan mendapatkan PMN BMN senilai Rp558,617 miliar berupa tanah aset properti eks BPPN untuk ditingkatkan value dari aset tersebut.

"Ini untuk menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian Bogor dan pengembangan kawasan Danau Bogor Raya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis