SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media selepas acara sosialisasi PMK No 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta (26/11). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumpulkan kalangan dunia usaha dan profesi dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dunia usaha diwakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Real Estat Indonesia (REI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Ikatan Notaris Indonesia.

Sri Mulyani mengingatkan dengan kepatuhan dari wajib pajak akan membantu segala aktivitas lebih mudah. Petugas pajak dipastikan tidak akan mempersulit.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

"Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik, itu tugas kami," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (26/11).

Akan tetapi bila kepatuhan tidak ditunjukkan, maka prosedur yang sudah tertera di dalam aturan harus dijalankan. "Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU tax amnesty itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan kita ulang-ulang," jelasnya.

PMK Nomor 165/PMK.03/2017 ini mengatur antara lain tentang pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti Ppajak.

Wajib pajak diberikan kemudahan untuk mendapatkan pembebasan PPh Final, dari yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak dengan syarat yang berlaku, kini cukup menunjukkan salinan surat keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China