SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 17:01 WIB
Sri Mulyani Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media selepas acara sosialisasi PMK No 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta (26/11). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumpulkan kalangan dunia usaha dan profesi dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dunia usaha diwakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Real Estat Indonesia (REI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Ikatan Notaris Indonesia.

Sri Mulyani mengingatkan dengan kepatuhan dari wajib pajak akan membantu segala aktivitas lebih mudah. Petugas pajak dipastikan tidak akan mempersulit.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik, itu tugas kami," katanya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (26/11).

Akan tetapi bila kepatuhan tidak ditunjukkan, maka prosedur yang sudah tertera di dalam aturan harus dijalankan. "Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU tax amnesty itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan kita ulang-ulang," jelasnya.

PMK Nomor 165/PMK.03/2017 ini mengatur antara lain tentang pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program amnesti Ppajak.

Wajib pajak diberikan kemudahan untuk mendapatkan pembebasan PPh Final, dari yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak dengan syarat yang berlaku, kini cukup menunjukkan salinan surat keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN