PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 13:33 WIB
Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemetaan sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Kompas CEO Forum 2019 hari ini, Kamis (28/11/2019). Menurutnya, review atas P3B sudah layak dilakukan karena pesatnya perubahan kegiatan ekonomi saat ini.

“[Review P3B] tentu kita update berdasarkan perkembangan ekonomi kedua negara yang selama ini berubah sangat banyak,” katanya.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemetaan atau kajian sudah dilakukan oleh otoritas fiskal. Hasil kajian akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari usaha otoritas dalam melakukan negosiasi.

Salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air. Instrumen perpajakan dalam bentuk P3B, menurutnya, akan didorong sebagai sarana menarik investasi asing.

Berdasarkan hasil penelitian, jaringan (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kita lihat untuk proses negosiasi ada beberapa negara yang sedang dilakukan kajian dan bahkan ada beberapa P3B yang dalam proses negosiasi,” paparnya.

Sri Mulyani menambahkan proses negosiasi P3B Indonesia ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap perpajakan internasional. Dengan demikian, P3B yang dihasilkan dari negosiasi ulang dapat menjadi panduan dalam jangka panjang.

“Kita lihat perkembangan international taxation. Kita juga lihat dari P3B negara per negara," imbuhnya.

Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?