PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 November 2019 | 13:33 WIB
Sri Mulyani: Ada P3B yang Sudah Masuk Proses Negosiasi Ulang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melakukan negosiasi ulang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dengan negara/yurisdiksi mitra. Pemetaan sudah dilakukan oleh otoritas fiskal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri acara Kompas CEO Forum 2019 hari ini, Kamis (28/11/2019). Menurutnya, review atas P3B sudah layak dilakukan karena pesatnya perubahan kegiatan ekonomi saat ini.

“[Review P3B] tentu kita update berdasarkan perkembangan ekonomi kedua negara yang selama ini berubah sangat banyak,” katanya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pemetaan atau kajian sudah dilakukan oleh otoritas fiskal. Hasil kajian akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari usaha otoritas dalam melakukan negosiasi.

Salah satu tujuan dari negosiasi ulang ini, lanjut Sri Mulyani, untuk mendukung kegiatan investasi di Tanah Air. Instrumen perpajakan dalam bentuk P3B, menurutnya, akan didorong sebagai sarana menarik investasi asing.

Berdasarkan hasil penelitian, jaringan (P3B) Indonesia tidak berpengaruh signifikan terhadap masuknya modal asing ke Indonesia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kita lihat untuk proses negosiasi ada beberapa negara yang sedang dilakukan kajian dan bahkan ada beberapa P3B yang dalam proses negosiasi,” paparnya.

Sri Mulyani menambahkan proses negosiasi P3B Indonesia ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan lanskap perpajakan internasional. Dengan demikian, P3B yang dihasilkan dari negosiasi ulang dapat menjadi panduan dalam jangka panjang.

“Kita lihat perkembangan international taxation. Kita juga lihat dari P3B negara per negara," imbuhnya.

Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN