PAJAK FREEPORT

Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 poin penting yang tidak bisa dinegosiasi oleh Freeport antara lain divestasi sebesar 51%, pembangunan smelter dalam jangka waktu tertentu, dan jaminan penerimaan negara yang lebih besar melalui skema Kontrak Karya (KK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengedepankan penerimaan negara baik dari pajak maupun non pajak atas operasi PT Freeport Indonesia. Hal itu dicapai dengan kesepakatan Freeport mengubah skema dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pak Presiden sudah memberi arahan dalam program perundingan perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilakukan dengan prinsip tegas. Maka 3 poin yang meliputi divestasi 51%, jangka waktu pembangunan smelter, dan jaminan penerimaan negara lebih besar dari skema KK, semua itu harus dicapai,” ujarnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Menurutnya divestasi sebanyak 51% itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tapi pemerintah akan semakin mendorong lebih keras agar proses itu bisa disepakati lebih cepat.

Selama Freeport beroperasi di Indonesia, Sri Mulyani menyatakan telah menghitung data historis penerimaan negara dari sektor pajak, non pajak dalam bentuk royalti, serta penerimaan dari sisi bea dan cukai yang hasilnya cukup besar.

“Ke depannya, kami akan melampirkan berbagai kewajiban Freeport dalam menyetor penerimaan negara dalam lampiran IUPK. Kami juga akan menuangkan hal itu dalam Peraturan pemerintah untuk semua pengusaha tambang termasuk Freeport, yang akan memuat beberapa komponen penyetoran penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis penerimaan negara akan semakin terdorong jika Freeport mengganti skema dari KK menjadi IUPK. Mengingat, operasional Freeport selama di Indonesia sangat berpotensi untuk mendorong pundi-pundi penerimaan negara.

Selain itu, Sri Mulyani mengakui perundingan dengan Freeport belakangan ini tidaklah mudah. Menurutnya pemerintah telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Freeport salah satunya dalam mengumpulkan data agar tidak ada klaim perbedaan data.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini