PAJAK FREEPORT

Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2017 | 17:01 WIB
Sri Mulyani: 3 Poin Ini Tidak Bisa Dinegosiasi

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 poin penting yang tidak bisa dinegosiasi oleh Freeport antara lain divestasi sebesar 51%, pembangunan smelter dalam jangka waktu tertentu, dan jaminan penerimaan negara yang lebih besar melalui skema Kontrak Karya (KK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengedepankan penerimaan negara baik dari pajak maupun non pajak atas operasi PT Freeport Indonesia. Hal itu dicapai dengan kesepakatan Freeport mengubah skema dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Pak Presiden sudah memberi arahan dalam program perundingan perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilakukan dengan prinsip tegas. Maka 3 poin yang meliputi divestasi 51%, jangka waktu pembangunan smelter, dan jaminan penerimaan negara lebih besar dari skema KK, semua itu harus dicapai,” ujarnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Menurutnya divestasi sebanyak 51% itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tapi pemerintah akan semakin mendorong lebih keras agar proses itu bisa disepakati lebih cepat.

Selama Freeport beroperasi di Indonesia, Sri Mulyani menyatakan telah menghitung data historis penerimaan negara dari sektor pajak, non pajak dalam bentuk royalti, serta penerimaan dari sisi bea dan cukai yang hasilnya cukup besar.

“Ke depannya, kami akan melampirkan berbagai kewajiban Freeport dalam menyetor penerimaan negara dalam lampiran IUPK. Kami juga akan menuangkan hal itu dalam Peraturan pemerintah untuk semua pengusaha tambang termasuk Freeport, yang akan memuat beberapa komponen penyetoran penerimaan negara,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba

Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis penerimaan negara akan semakin terdorong jika Freeport mengganti skema dari KK menjadi IUPK. Mengingat, operasional Freeport selama di Indonesia sangat berpotensi untuk mendorong pundi-pundi penerimaan negara.

Selain itu, Sri Mulyani mengakui perundingan dengan Freeport belakangan ini tidaklah mudah. Menurutnya pemerintah telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Freeport salah satunya dalam mengumpulkan data agar tidak ada klaim perbedaan data.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

Rabu, 20 September 2023 | 18:25 WIB PENERIMAAN PAJAK

Kinerja PPh Badan Tumbuh 23,2% Hingga Agustus, Menkeu Beri Catatan Ini

Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?