JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 poin penting yang tidak bisa dinegosiasi oleh Freeport antara lain divestasi sebesar 51%, pembangunan smelter dalam jangka waktu tertentu, dan jaminan penerimaan negara yang lebih besar melalui skema Kontrak Karya (KK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah mengedepankan penerimaan negara baik dari pajak maupun non pajak atas operasi PT Freeport Indonesia. Hal itu dicapai dengan kesepakatan Freeport mengubah skema dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Pak Presiden sudah memberi arahan dalam program perundingan perpanjangan PT Freeport Indonesia harus dilakukan dengan prinsip tegas. Maka 3 poin yang meliputi divestasi 51%, jangka waktu pembangunan smelter, dan jaminan penerimaan negara lebih besar dari skema KK, semua itu harus dicapai,” ujarnya di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Selasa (29/8).
Menurutnya divestasi sebanyak 51% itu akan dilakukan dalam waktu dekat, tapi pemerintah akan semakin mendorong lebih keras agar proses itu bisa disepakati lebih cepat.
Selama Freeport beroperasi di Indonesia, Sri Mulyani menyatakan telah menghitung data historis penerimaan negara dari sektor pajak, non pajak dalam bentuk royalti, serta penerimaan dari sisi bea dan cukai yang hasilnya cukup besar.
“Ke depannya, kami akan melampirkan berbagai kewajiban Freeport dalam menyetor penerimaan negara dalam lampiran IUPK. Kami juga akan menuangkan hal itu dalam Peraturan pemerintah untuk semua pengusaha tambang termasuk Freeport, yang akan memuat beberapa komponen penyetoran penerimaan negara,” tuturnya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis penerimaan negara akan semakin terdorong jika Freeport mengganti skema dari KK menjadi IUPK. Mengingat, operasional Freeport selama di Indonesia sangat berpotensi untuk mendorong pundi-pundi penerimaan negara.
Selain itu, Sri Mulyani mengakui perundingan dengan Freeport belakangan ini tidaklah mudah. Menurutnya pemerintah telah melakukan sejumlah pembicaraan dengan Freeport salah satunya dalam mengumpulkan data agar tidak ada klaim perbedaan data.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.