PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Dian Kurniati | Senin, 14 Agustus 2023 | 09:43 WIB
Setoran Pajak Tambang Melandai, Menkeu: Tak akan Terus-Terusan Tinggi

Foto udara kapal cepat melintas di samping kapal tongkang bermuatan batu bara terdampar di muara Sungai Batanghari yang sudah mengalami pendangkalan di Kampung Laut, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan mengalami pertumbuhan sebesar 44% hingga Juli 2023.

Pertumbuhan Setoran Pajak Sektor Pertambangan Menunjukkan Perlambatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan setoran pajak dari sektor pertambangan tersebut mulai menunjukkan perlambatan. Pasalnya pada periode yang sama 2022, setoran pajak dari sektor pertambangan mampu tumbuh hingga 263,7%.

"Pertambangan kita masih tumbuh positif 44%, namun ini juga koreksi yang cukup tajam dibandingkan tahun lalu yang melonjak tumbuh 263%," katanya, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Moderasi Harga Komoditas Pengaruhi Penerimaan Pajak

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan masih tumbuh 44% karena didorong oleh kinerja wajib pajak di sektor tambang pada semester I/2023. Meski demikian, pajak yang disetorkan juga melambat sejalan dengan moderasi harga komoditas.

Hingga Juli 2023, penerimaan pajak dari sektor pertambangan memiliki kontribusi sebesar 11,8% terhadap total penerimaan pajak.

Dia menyebut pergerakan harga komoditas memang bakal berdampak pada penerimaan pajak. Menurutnya, kenaikan penerimaan pajak karena boom komoditas, seperti yang terjadi pada tahun lalu, tidak akan berlangsung selamanya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"[Setoran pajak dari sektor] pertambangan ini, seiring dengan moderasi harga-harga komoditas, menunjukkan bahwa pertumbuhan yang tinggi itu tidak akan terus-menerus," ujarnya.

Hingga Juli 2023, penerimaan pajak terealisasi Rp1.109,1 triliun atau setara 64,56% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Kinerja penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN