KABUPATEN SRAGEN

Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Juli 2024 | 17:30 WIB
Sragen Terbitkan Tarif Pajak Terbaru, Sarang Burung Walet Tak Dipajaki

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, Jawa Tengah mengatur kembali ketentuan dan besaran tarif pajak daerahnya. Pengaturan kembali itu dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen No. 9/2023.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perkembangan serta kebutuhan daerah. Selain itu, pengaturan kembali juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembangunan.

“Pengaturan pajak daerah di Kabupaten Sragen sudah tidak sesuai dengan aspek kebutuhan daerah dan perkembangan saat ini sehingga perlu disesuaikan,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Sragen 9/2023, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Melalui beleid itu, Pemkab Sragen menetapkan tarif atas 8 jenis pajak daerah yang menjadi wewenangnya. Adapun sebenarnya pemerintah daerah kabupaten/kota bisa memungut 9 jenis pajak. Namun, Pemkab Sragen memutuskan untuk tidak memungut pajak sarang burung walet.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan jenis objeknya. Berikut perincian tarif PBB-P2 di Kabupaten Sragen:

  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP diatas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP diatas Rp5 miliar; dan
  • 0,09% untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan, umumnya ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Selain itu, ada tarif khusus yang berlaku untuk konsumsi tenaga listrik tertentu dengan perincian sebagai berikut:

Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% dan
konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesar 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Beleid ini sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beragam peraturan daerah terkait dengan pajak daerah yang berlaku sebelumnya. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai