SPANYOL

Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:46 WIB
Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Spanyol berencana menerapkan pajak baru pada bisnis kolaboratif seperti Uber dan Airbnb.

Menteri Keuangan María Jesús Montero mengatakan perusahaan yang model bisnisnya didasarkan pada platformdigital akan tunduk pada peraturan pajak baru. Selama ini, perusahaan di sektor ini membayar pajak rendah karena sistem dan regulasi tidak mengenali aktivitasnya.

“Kami akan melihat perlakuan pajak yang sesuai untuk fenomena ekonomi kolaboratif yang tidak begitu baru ini, terutama di sektor akomodasi dan transportasi,” katanya sambil menegaskan target juga ditujukan untuk penjualan ritel online dan perusahaan makanan online.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Berdasarkan rencana kementerian, mengutip El Pais, akan ada pajak 3% yang akan dikenakan pada layanan periklanan online, layanan perantara, serta penjualan data yang dikumpulkan dari informasi para pengguna layanan.

Pajak ini akan berlaku untuk bisnis dengan aliran pendapatan lebih dari €3 juta di Spanyol dan €750 juta secara internasional. Pungutan ini dapat memengaruhi perusahaan seperti Uber, Airbnb, Amazon, Homeaway, dan Just Eat.

Perusahaan multinasional diketahui menggunakan sarana hukum untuk memindahkan keuntungan dari satu negara ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia, Belanda, atau Luksemburg.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Facebook Spanyol misalnya, baru-baru ini menyatakan kerugian €1 juta dengan memanfaatkan celah hukum ini. Perusahaan yang beroperasi di Spanyol cenderung menjadi perantara yang hanya mengelola pemasaran dan promosi.

Sebagai tanggapan atas rencana kementerian, Airbnb mengeluarkan siaran pers dengan alasan mematuhi peraturan dan membayar semua pajak yang sesuai di tempat-tempat mereka beroperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN