SPANYOL

Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 10:46 WIB
Spanyol Berencana Kenakan Pajak Layanan Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Spanyol berencana menerapkan pajak baru pada bisnis kolaboratif seperti Uber dan Airbnb.

Menteri Keuangan María Jesús Montero mengatakan perusahaan yang model bisnisnya didasarkan pada platformdigital akan tunduk pada peraturan pajak baru. Selama ini, perusahaan di sektor ini membayar pajak rendah karena sistem dan regulasi tidak mengenali aktivitasnya.

“Kami akan melihat perlakuan pajak yang sesuai untuk fenomena ekonomi kolaboratif yang tidak begitu baru ini, terutama di sektor akomodasi dan transportasi,” katanya sambil menegaskan target juga ditujukan untuk penjualan ritel online dan perusahaan makanan online.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Berdasarkan rencana kementerian, mengutip El Pais, akan ada pajak 3% yang akan dikenakan pada layanan periklanan online, layanan perantara, serta penjualan data yang dikumpulkan dari informasi para pengguna layanan.

Pajak ini akan berlaku untuk bisnis dengan aliran pendapatan lebih dari €3 juta di Spanyol dan €750 juta secara internasional. Pungutan ini dapat memengaruhi perusahaan seperti Uber, Airbnb, Amazon, Homeaway, dan Just Eat.

Perusahaan multinasional diketahui menggunakan sarana hukum untuk memindahkan keuntungan dari satu negara ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia, Belanda, atau Luksemburg.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Facebook Spanyol misalnya, baru-baru ini menyatakan kerugian €1 juta dengan memanfaatkan celah hukum ini. Perusahaan yang beroperasi di Spanyol cenderung menjadi perantara yang hanya mengelola pemasaran dan promosi.

Sebagai tanggapan atas rencana kementerian, Airbnb mengeluarkan siaran pers dengan alasan mematuhi peraturan dan membayar semua pajak yang sesuai di tempat-tempat mereka beroperasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini