KANWIL DJP JATENG II

Sosialisasi Tax Amnesty di Solo Sedot Ribuan Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 13:20 WIB
Sosialisasi Tax Amnesty di Solo Sedot Ribuan Pengusaha Meja registrasi sosialisasi tax amnesty (Foto: Humas Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar acara gathering tax amnesty di Sumaryono Ball Room Hotel Sunan, Surakarta yang dihadiri sekitar 1500 tamu undangan dari wilayah karisidenan Solo Raya, Jumat (5/8).

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Lusiani mengatakan antusiasme masyarakat Solo luar biasa hingga memenuhi Sumaryono Ball Room.

“Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ada di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah II, mulai dari Sragen hingga Cilacap, saat ini sudah menyiapkan satuan petugas khusus untuk melayani program tax amnesty,” tuturnya seperti dikutip laman resmi DJP, Jumat (5/8).

Baca Juga:
DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Melihat kondisi ekonomi global dan nasional saat ini, Lusiani menilai tax amnesty menjadi program yang strategis lantaran bisa meningkatkan penerimaan pajak, mendorong reformasi pajak, dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi.

Dia mengimbau masyarakat Solo Raya dan warga negara Indonesia pada umumnya untuk memanfaatkan momentum ini sesegera mungkin, karena tarif uang tebusan akan semakin meningkat di setiap periodenya.

“Harapannya semua yang hadir bisa mendukung dan bersama-sama menyukseskan program tax amnesty demi terwujudnya perekonomian Indonesia yang mandiri,” imbuhnya.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Kota Solo beserta Tarif Barunya

Lusiani menambahkan, seluruh masyarakat baik wajib pajak (WP) orang pribadi, WP badan, WP UMKM maupun yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengikuti program tax amnesty yang dilaksanakan hingga 31 Maret 2017 mendatang.

Lusiani menyarankan wajib pajak yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut seputar tax amnesty segera mengakses laman pajak.go.id/amnestipajak atau menghubungi kring pajak 1500745 atau dapat juga langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 01 April 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Kota Solo beserta Tarif Barunya

Minggu, 18 Februari 2024 | 17:00 WIB KOTA SURAKARTA

Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci