KOTA SURAKARTA

Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 17:00 WIB
Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Solo memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati HUT ke-279 Kota Surakarata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan fasilitas penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku mulai dari 17 Februari hingga 17 Maret 2024, khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023.

"Kebijakan ini untuk menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas diberikan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB-P2 dalam Rangka Hari Jadi Kota Solo.

Tulus menuturkan fasilitas diberikan mengingat ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

"Seharusnya wajib pajak itu merespons dengan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Realisasi pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo," ujar Tulus seperti dilansir soloraya.solopos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Sanksi langsung dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB-nya.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri ataupun secara offline di BPD Jawa Tengah. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra