KOTA SURAKARTA

Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Februari 2024 | 17:00 WIB
Peringati HUT ke-279 , Pemkot Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Pemkot Solo memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati HUT ke-279 Kota Surakarata.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Tulus Widajat mengatakan fasilitas penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku mulai dari 17 Februari hingga 17 Maret 2024, khusus untuk tunggakan PBB tahun pajak 2023.

"Kebijakan ini untuk menarik minat wajib pajak yang punya utang PBB supaya mau membayar. Pemkot Solo memberikan keringanan," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Fasilitas diberikan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Solo No.973/100/2024 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang PBB-P2 dalam Rangka Hari Jadi Kota Solo.

Tulus menuturkan fasilitas diberikan mengingat ada sejumlah wajib pajak yang tidak membayar PBB pada tahun-tahun sebelumnya.

"Seharusnya wajib pajak itu merespons dengan kebijakan penghapusan denda PBB ini. Realisasi pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan Kota Solo," ujar Tulus seperti dilansir soloraya.solopos.com.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Fasilitas penghapusan sanksi administratif diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Sanksi langsung dihapuskan secara otomatis ketika wajib pajak melunasi tunggakan PBB-nya.

Pembayaran PBB bisa dilakukan secara online melalui QRIS Bank Jateng, BCA, BTN, BNI, dan Bank Mandiri ataupun secara offline di BPD Jawa Tengah. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai