KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB
Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan kewajiban perpajakan yang dapat melekat pada pembuat konten di aplikasi Youtube atau biasa disebut youtuber dalam kegiatan edukasi yang dilakukan melalui radio.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari mengatakan setiap warga negara—apapun pekerjaan dan profesinya—wajib membayar pajak penghasilan dari, tak terkecuali youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, youtuber ini masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

KLU tersebut mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

Wieka juga menjelaskan terkait dengan ketentuan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma yang dapat dipakai youtuber jika memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Youtuber yang akan memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Penggunaan norma penghitungan pada dasarnya dilakukan lantaran tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan secara lengkap.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu