KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2022 | 15:00 WIB
Hitung Pajak Penghasilan, Youtuber Bisa Pake Norma

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan kewajiban perpajakan yang dapat melekat pada pembuat konten di aplikasi Youtube atau biasa disebut youtuber dalam kegiatan edukasi yang dilakukan melalui radio.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari mengatakan setiap warga negara—apapun pekerjaan dan profesinya—wajib membayar pajak penghasilan dari, tak terkecuali youtuber jika memang sudah melebihi batas penghasilan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015, youtuber ini masuk ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 90002 Kegiatan Pekerja Seni,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

KLU tersebut mencakup kegiatan pekerja seni, seperti novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.

Wieka juga menjelaskan terkait dengan ketentuan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan metode penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma yang dapat dipakai youtuber jika memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Youtuber yang akan memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” tuturnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Penggunaan norma penghitungan pada dasarnya dilakukan lantaran tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan secara lengkap.

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan penyerahan barang dan jasa. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP