PERPAJAKAN INDONESIA

Soroti Shortfall dan Kelembagaan DJP, DPR Minta Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 September 2018 | 11:44 WIB
Soroti Shortfall dan Kelembagaan DJP, DPR Minta Ini

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan memberikan pendapat dalam RDP dengan Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Selasa (4/8/2018). (DDTCNews - DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan alasan adanya risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dengan target – pajak, Komisi XI kembali mengusulkan pembentukan panitia kerja penerimaan negara.

Usulan itu muncul dalam Rapat Dengan Pendapat Komisi XI DPR dengan Ditjen Pajak Kemenkeu pada Selasa (4/9/2018). Anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan pembentukan panitia kerja (panja) akan bisa melihat fokus persoalan yang terjadi.

“Akan lebih cantik kalau kita bentuk panja terkait penerimaan perpajakan, karena ini erat hubunganya dengan APBN. Mungkin kita bisa buat panja terkait penerimaan negara," katanya di ruang rapat Komisi XI, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Menurutnya, sudah dalam beberapa tahun terakhir penerimaan negara khususnya dari pajak tidak mencapai target alias mencatatkan shortfall. Legislatif, sambung dia, perlu membedah lebih dalam kebijakan penerimaan yang disusun dan dilaksanakan oleh eksekutif.

"Agar apa yang disampaikan pemerintah tentang APBN yang realistis dan sebagainya dapat dicapai. Karena kalau tak capai target ya ujung ujungnya utang lagi,” imbuhnya.

Selain itu, Heri mengusulkan agar Ditjen Pajak bisa berdiri sendiri sebagai lembaga negara, tidak berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal ini, menurutnya, sangat krusial agar Otoritas Pajak dapat bekerja lebih leluasa dan optimal.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

“Kita lihat, Ditjen Pajak sudah punya karyawan lebih dari 40.000. Saya dorong Ditjen Pajak dapat berdiri sendiri, tidak di bawah Kementerian Keuangan. Agar penerimaan perpajakan ini bisa optimal. Ini bisa kita bahas lebih lanjut di panja,” tuturnya.

Dalam rancangan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Ditjen Pajak (DJP) sudah disebut sebagai lembaga. Namun, bentuk dari lembaga ini akan terus dibahas oleh Tim Reformasi Perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi