EKONOMI DIGITAL

Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 06:00 WIB
Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgiva. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi ekonomi di Asia terbilang cukup pesat. Masing-masing negara pun terlihat memiliki model bisnis dan skema transaksi ekonomi digital yang berbeda. Sayangnya dengan ukuran ekonomi digital yang jumbo, penerimaan pajak dari sektor ini belum optimal.

Kondisi tersebut diungkap oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui laporannya yang secara khusus mengulik tentang digitalisasi ekonomi dan perpajakan di Asia. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgiva, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia.

"Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi terutama di Indonesia. Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?" ungkap Kristalina dalam pertemuan virtual yang digelar IMF, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah punya jawaban terkait pertanyaan bos IMF di atas. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air.

Misalnya, ujar Febrio, melalui penerapan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE.

Implementasinya pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital. Febrio menilai pelaksanaan kebijakan ini sudah cukup baik, meski memang butuh penyempurnaan ke depan. Simak Apa Itu PMSE dan PPMSE?

"Sayangnya, Indonesia belum mengatur terkait pajak penghasilan atas transaksi digital ataupun transaksi elektronik lainnya," imbuh Febrio, Selasa (14/9/2021). (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?