EKONOMI DIGITAL

Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 06:00 WIB
Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgiva. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi ekonomi di Asia terbilang cukup pesat. Masing-masing negara pun terlihat memiliki model bisnis dan skema transaksi ekonomi digital yang berbeda. Sayangnya dengan ukuran ekonomi digital yang jumbo, penerimaan pajak dari sektor ini belum optimal.

Kondisi tersebut diungkap oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui laporannya yang secara khusus mengulik tentang digitalisasi ekonomi dan perpajakan di Asia. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgiva, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia.

"Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi terutama di Indonesia. Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?" ungkap Kristalina dalam pertemuan virtual yang digelar IMF, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah punya jawaban terkait pertanyaan bos IMF di atas. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air.

Misalnya, ujar Febrio, melalui penerapan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE.

Implementasinya pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital. Febrio menilai pelaksanaan kebijakan ini sudah cukup baik, meski memang butuh penyempurnaan ke depan. Simak Apa Itu PMSE dan PPMSE?

"Sayangnya, Indonesia belum mengatur terkait pajak penghasilan atas transaksi digital ataupun transaksi elektronik lainnya," imbuh Febrio, Selasa (14/9/2021). (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN