PERDA ANTI-INVESTASI

Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 19:07 WIB
Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meski perda tersebut termasuk perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan tersebut, "Hasil dari konsultasi itu, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibatalkan karena dinilai mengganggu investasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rudy mengklaim dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi, karena itu perda Pajak Daerah itu tidak akan dicabut. Dia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi.

Dan dari penjelasan Kemendagri yang diterimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. “Jadi ya perda ini tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi. “Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan