PERDA ANTI-INVESTASI

Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 19:07 WIB
Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meski perda tersebut termasuk perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan tersebut, "Hasil dari konsultasi itu, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibatalkan karena dinilai mengganggu investasi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rudy mengklaim dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi, karena itu perda Pajak Daerah itu tidak akan dicabut. Dia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi.

Dan dari penjelasan Kemendagri yang diterimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. “Jadi ya perda ini tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi. “Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN