PERDA ANTI-INVESTASI

Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Juli 2016 | 19:07 WIB
Solo Tolak Batalkan Perda Pajak Daerah Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Kemendagri)

SOLO, DDTCNews — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meski perda tersebut termasuk perda yang telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri karena dinilai mengganggu iklim investasi.

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengaku telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai pembatalan tersebut, "Hasil dari konsultasi itu, kami tidak akan membatalkan Perda Pajak Daerah,” ujarnya di Balai Kota Solo, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah membatalkan dua perda Kota Solo, yakni Perda Nomor 4/2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan. Keduanya dibatalkan karena dinilai mengganggu investasi.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rudy mengklaim dalam Perda tersebut tidak ada penarikan pajak yang sifatnya menghambat investasi, karena itu perda Pajak Daerah itu tidak akan dicabut. Dia menambahkan berdasarkan penjelasan Presiden, Perda yang dibatalkan adalah produk hukum yang selama ini dinilai menghambat investasi.

Dan dari penjelasan Kemendagri yang diterimanya, Rudy menegaskan Perda Pajak Daerah tidak dibatalkan sepenuhnya. Hanya ada beberapa poin dalam Perda yang harus direvisi. “Jadi ya perda ini tidak dicabut, wong isinya tidak ada yang sifatnya menganggu investasi,” katanya seperti dilansir solopos.com.

Saat ini, Pemkot tengah berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengetahui kepastian pasal mana saja dalam Perda yang perlu dilakukan revisi. “Saya sudah minta Bagian Hukum untuk koordinasi dengan Kemendagri. Nah hasilnya itu nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Rudy mengaku keberatan jika Perda Pajak Daerah dibatalkan. Pembatalan Perda bakal berimbas besar pada potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo. Pemkot bakal kelabakan dengan hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang nilainya mencapai Rp227 miliar, atau 80% total PAD.

Selama ini, pendapatan dari sektor pajak digunakan dan dikembalikan untuk masyarakat, di antaranya untuk pengaspalan jalan kampung, membayar sekolah gratis bagi warga miskin, mengkaver layanan kesehatan bagi warga rentan miskin yang belum dibiayai pemerintah pusat, untuk pembangunan rumah sakit dan lain sebagainya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’