HAMBATAN PERDAGANGAN

Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 12:01 WIB
Soda Api Indonesia Bebas Bea Masuk Safeguard Ukraina

Ilustrasi. (Foto: businesstoday.in)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Ukraina telah menghentikan penyelidikan safeguard atas impor produk soda api (caustic soda) asal Indonesia yang dimulai sejak 7 Februari 2020..

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan penghentian penyelidikan atas produk soda api tersebut membuka peluang ekspor ke pasar Ukraina yang selama ini belum terjamah produsen/eksportir Indonesia.

Penghentian penyelidikan safeguard tersebut telah tertuang dalam notifikasi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 16 September 2020.

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

"Memastikan kelancaran akses ekspor produk Indonesia di pasar tujuan merupakan bagian dari komitmen kami dalam upaya meningkatkan ekspor, khususnya ke negara-negara tujuan ekspor nontradisional," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2020).

Agus mengatakan peluang ekspor tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh produsen atau eksportir Indonesia. Produk soda api merupakan senyawa kimia yang bersifat basa dan dibuat dalam bentuk flake, pelet, atau granular.

Manfaat soda api pada industri antara lain untuk kebutuhan pembuatan bubur kertas dan kertas, tekstil, serta air minum. Selain itu, produk ini juga digunakan untuk proses pembuatan air aquadest dan aquabidest, sabun, deterjen, serta industri pembuatan kaca.

Baca Juga:
Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Kebutuhan terbesar produk itu utamanya terjadi pada industri metalurgi dan pengolahan hasil tambang mineral logam, percetakan, serta industri pengolahan rumput laut.

Menurut Agus, pemerintah melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan KBRI Ukraina berpartisipasi aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan pembelaan secara tertulis, serta memantau perkembangan penyelidikan secara intensif.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi meyakini pembebasan bea masuk safeguard tersebut akan membuka peluang ekspor produk Indonesia ke negara-negara nontradisional.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk soda api di Ukraina. Kami yakin produsen atau eksportir Indonesia berpotensi masuk berkompetisi di pasar Ukraina," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati Kemendag menyatakan komitmennya mengamankan akses pasar produk Indonesia untuk mendorong ekspor ke negara nontradisional, termasuk Ukraina.

"Di tengah pandemi ini, banyak negara menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi pasarnya. Kami berkomitmen mengamankan akses ekspor produk Indonesia, serta memastikan penyelidikan pengamanan perdagangan dilakukan secara adil dan transparan," katanya.

Baca Juga:
RI Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Produk BOPP Malaysia dan China

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk soda api Indonesia ke dunia pada 2019 tercatat sebesar US$38,5 juta atau menurun 47,9% dibanding dengan 2018, yang mencapai US$73,9 juta.

Sementara itu, pada Januari hingga Juli 2020, ekspor soda api Indonesia turun 35,8% dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya. Adapun negara yang menjadi pasar ekspor produk soda api Indonesia selama ini Malaysia, Filipina, Australia, Vietnam, dan Singapura. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Soal Perpanjangan Bea Masuk Safeguards Pakaian, KPPI Kumpulkan Bukti

Rabu, 30 Oktober 2024 | 21:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lindungi Industri Padat Karya, Pemerintah Siap Kenakan Safeguard

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Kamis, 19 September 2024 | 18:00 WIB PMK 60/2024

RI Kenakan Bea Masuk Antidumping untuk Produk BOPP Malaysia dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan