PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pengenaan BMTP Produk Kain, Download di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Aturan Terbaru Pengenaan BMTP Produk Kain, Download di Sini!

Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). Satgas importasi ilegal mengamankan 4927 balpres pakaian bekas, kain gulungan 20.000 rol, 695 produk jadi, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik dan 5.896 barang garment senilai Rp 46.188.205.400. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2024.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk kain melalui PMK 55/2020 s.t.d.d PMK 78/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pengenaan BMTP masih diperlukan.

“Bahwa hasil penyelidikan KPPI membuktikan industri dalam negeri masih mengalami kerugian serius akibat dari jumlah impor produk kain masih mengalami peningkatan,” bunyi pertimbangan PMK 48/2024, dikutip pada Kamis (9/8/2024).

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Selain itu, BMTP kembali dikenakan lantaran industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural. Untuk itu, melalui PMK 48/2024, pemerintah mengenakan BMTP atas impor kain selama 3 tahun ke depan.

Waktu pengenaan BMTP tersebut terbagi menjadi 3 periode. Adapun setiap periode mengenakan tarif BMTP yang berbeda dan semakin menurun. Adapun BMTP ini merupakan pungutan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan.

PMK 48/2024 diundangkan pada 6 Agustus 2024 dan berlaku 3 haru kerja setelahnya. Hal ini berarti PMK 48/2024 akan berlaku efektif mulai 9 Agustus 2024.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Secara terperinci, PMK 48/2024 terdiri atas 7 pasal. Berikut perinciannya.

  • Pasal 1
    Pasal ini menegaskan pengenaan BMTP atas impor produk kain selama 3 tahun. Adapun perincian tarif, segmentasi kain, besaran tarif BMTP, serta jangka waktu pengenaan BMTP tercantum dalam lampiran huruf A PMK 48/2024.
  • Pasal 2
    Pasal ini menjelaskan bahwa BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi yang telah dikenakan.
  • Pasal 3
    Pasal ini menjelaskan BMTP dikenakan atas importasi produk kain dari semua negara. Kendati demikian, ada pengecualian atas importasi produk kain tertentu yang diproduksi negara tertentu.
    Perincian daftar negara yang dikenakan BMTP, negara yang dikecualikan dari BMTP, serta segmentasi produk yang dikenakan BMTP, tercantum dalam lampiran huruf B PMK 48/2024.
  • Pasal 4
    Pasal ini menerangkan syarat yang harus dipenuhi oleh importir yang melakukan impor kain asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Adapun importir tersebut harus menyerahkan dokumen seurat keterangan asal (SKA) dan memenuhi ketentuan asal barang.
  • Pasal 5
    Pasal ini menyebutkan apabila importasi kain asal negara yang dikecualikan dari oengenaan BMTP tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 maka akan dikenakan BMTP.
  • Pasal 6
    Pasal ini menguraikan ketentuan teknis pengenaan BMTP.
  • Pasal 7
    Pasal ini menjelaskan waktu berlaku PMK 48/2024, yaitu setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Untuk membaca PMK 48/2024 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui Perpajakan DDTC. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerapan NPWP 16 Digit pada CEISA 4.0, DJBC Beberkan Keuntungannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra