KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Pratikno: Diisi Kalau Dibutuhkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:41 WIB
Soal Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Pratikno: Diisi Kalau Dibutuhkan

Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan posisi wakil menteri di sejumlah kementerian hanya diisi jika memang diperlukan.

Pernyataan Pratikno ini merespons dinamika yang muncul terkait disiapkannya kursi wakil menteri melalui beberapa peraturan presiden (Perpres). Terbaru, Presiden Jokowi memberi peluang untuk jabatan wakil menteri sosial melalui Perpres 110/2021.

Posisi wakil menteri (wamen), imbuh Pratikno, memang diatur secara kelembagaan. Menurutnya, posisi wamen disiapkan untuk mengantisipasi perubahan situasi yang cepat, namun tidak berarti harus selalu diisi.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih

"Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri. Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga," ujar Mensesneg dikutip dari Sekretariat Kabinet, Sabtu (8/1/2021).

Pratikno menambahkan apabila sebuah kementerian dalam situasi tertentu memerlukan seorang wamen maka posisi tersebut sudah memiliki landasan hukum.

"Mungkin ada kementerian yang dalam situasi tertentu kemudian butuh wakil menteri, posisinya itu ada. Tapi kalau tidak diperlukan ya tidak perlu diadakan, tidak perlu diisi. Itulah kebijakan Bapak Presiden mengenai wakil menteri," imbuhnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Terkait posisi sejumlah wamen yang kosong di beberapa kementerian, Mensesneg mengatakan hingga saat ini belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Menurutnya, pengisian wamen tetap didasarkan pada kebutuhan kementerian tersebut.

“Setahu saya belum ada rencana penambahan wamen sama sekali. Sekali lagi kan kita lihat situasinya. Misalnya, sekarang ini load-nya berat di (Kementerian) Kesehatan, dan di situ sudah ada wamennya. Jadi sementara ini enggak ada, belum ada rencana,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika ditanya soal posisi wakil menteri sekretariat negara, Pratikno menjawab bahwa tidak ada rencana penambahan wamen di kementerian yang dipimpinnya. Menurutnya, saat ini Kementerian Sekretariat Negara secara lembaga sudah kuat.

"Enggak, kita tidak ada rencana di Kementerian Sekretariat Negara ada wakil menteri. Kan kita timnya sudah kuat, ada Menteri Sekretaris Negara, ada Sekretaris Kabinet, dan ada Kantor Staf Presiden. Jadi enggak ada, di Kementerian Sekretariat Negara enggak ada rencana itu sama sekali," katanya. Baca 'Jokowi Siapkan Kursi Wakil Menteri untuk Dampingi Risma'. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:43 WIB KABINET MERAH PUTIH

Daftar Lengkap Nama Menteri dan Wakil Menteri di Kabinet Merah Putih

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra