KEBIJAKAN FISKAL

Soal Utang, Ini Pernyataan Sri Mulyani di Depan Pejabat BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 18:07 WIB
Soal Utang, Ini Pernyataan Sri Mulyani di Depan Pejabat BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengelolaan utang dilakukan dengan hati-hati (prudent).

Menurutnya, salah satu bukti pengelolaan utang telah dilakukan secara hati-hati adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih cukup rendah. Klaim cukup rendah ini dilihat dari batas maksimum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.

“Kebijakan pinjaman dilakukan secara hati-hati dengan rasio utang yang aman yaitu pada kisaran 30% dari PDB. Ini jauh di bawah batas maksimum dalam UU Keuangan Negara yaitu sebesar 60% terhadap PDB,” ujar Sri Mulyani dalam acara Penyerahan LKPP (Unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP 2018 di Kantor BPK, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun lalu, lanjutnya, telah digunakan untuk pembiayaan kebutuhan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, dan peningkatan manfaat jaminan sosial bagi masyarakat luas.

Dia pun mengingatkan bahwa APBN – yang berisi komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan – bukanlah tujuan akhir. APBN, sambungnya, merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, tak terkecuali untuk kesejahteraan masyarakat.

Di depan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah sudah, akan, dan terus mengelola APBN secara profesional dengan memegang prinisp bahwa APBN merupakan uang rakyat.

Baca Juga:
Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

“Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus sebesar-besarnya membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Seperti diketahui, realisasi defisit anggaran tahun lalu mencapai Rp259,9 triliun atau sekitar 1,76% dari PDB. Angka ini jauh dari patokan dalam APBN senilai Rp325,9 triliun atau sekitar 2,19% PDB. Selain itu, capaian 2018 lebih rendah dari tahun sebelumnya 2,51% PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:00 WIB APBN 2025

Soal Target Pendapatan Negara 2025, Ini Kata Wamenkeu Anggito

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak dalam Masa Transisi PPN 12 Persen

Kamis, 09 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Sepekan Diterapkan, Sri Mulyani Kembali Kunjungi ‘Dapur’ Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 32/2024

Dorong Industri Ramah Lingkungan, Fasilitas Bea Masuk Ini Direvisi

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax