KEBIJAKAN FISKAL

Soal Utang, Ini Pernyataan Sri Mulyani di Depan Pejabat BPK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 18:07 WIB
Soal Utang, Ini Pernyataan Sri Mulyani di Depan Pejabat BPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengelolaan utang dilakukan dengan hati-hati (prudent).

Menurutnya, salah satu bukti pengelolaan utang telah dilakukan secara hati-hati adalah rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang masih cukup rendah. Klaim cukup rendah ini dilihat dari batas maksimum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.

“Kebijakan pinjaman dilakukan secara hati-hati dengan rasio utang yang aman yaitu pada kisaran 30% dari PDB. Ini jauh di bawah batas maksimum dalam UU Keuangan Negara yaitu sebesar 60% terhadap PDB,” ujar Sri Mulyani dalam acara Penyerahan LKPP (Unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP 2018 di Kantor BPK, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) pada tahun lalu, lanjutnya, telah digunakan untuk pembiayaan kebutuhan prioritas, seperti pembangunan infrastruktur, pemerataan pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, dan peningkatan manfaat jaminan sosial bagi masyarakat luas.

Dia pun mengingatkan bahwa APBN – yang berisi komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan – bukanlah tujuan akhir. APBN, sambungnya, merupakan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, tak terkecuali untuk kesejahteraan masyarakat.

Di depan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah sudah, akan, dan terus mengelola APBN secara profesional dengan memegang prinisp bahwa APBN merupakan uang rakyat.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

“Maka setiap rupiah yang dibelanjakan harus sebesar-besarnya membawa manfaat bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Seperti diketahui, realisasi defisit anggaran tahun lalu mencapai Rp259,9 triliun atau sekitar 1,76% dari PDB. Angka ini jauh dari patokan dalam APBN senilai Rp325,9 triliun atau sekitar 2,19% PDB. Selain itu, capaian 2018 lebih rendah dari tahun sebelumnya 2,51% PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi