KEBIJAKAN PAJAK

Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kementerian Perindustrian untuk menyurati pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas mobil baru.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dirinya memahami kondisi produsen mobil yang tengah terpuruk. Namun, relaksasi PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendagri.

"Pengurangan dan penghapusan pajak daerah merupakan kewenangan pemda. Meski demikian, dalam kondisi pandemi ini sesungguhnya sudah banyak insentif yang diberikan terkait dengan PKB dan BBNKB," katanya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurutnya, tak sedikit pemerintah provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 antara lain penghapusan dengan keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif, fasilitas angsuran pajak, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, lanjut Ardian, terdapat pula pemerintah provinsi yang telah memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua.

Kemenperin sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dapat membebaskan pungutan pajak yang terkait dengan mobil baru seperti PPnBM, PPN, BBNKB, PKB, dan pajak progresif.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Kemenperin merasa kelima jenis pajak tersebut perlu dibebaskan hingga Desember 2020 untuk menurunkan harga kendaraan bermotor, meningkatkan daya saing produksi, dan meningkatkan backward dan forward linkage industri otomotif.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan mobil baru yang diusulkan oleh Kemenperin. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memberikan perlakuan khusus kepada industri otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?