KEBIJAKAN PAJAK

Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:12 WIB
Soal Usulan Pembebasan Pajak PKB, Kemenperin Disarankan Surati Pemprov

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kementerian Perindustrian untuk menyurati pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas mobil baru.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dirinya memahami kondisi produsen mobil yang tengah terpuruk. Namun, relaksasi PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendagri.

"Pengurangan dan penghapusan pajak daerah merupakan kewenangan pemda. Meski demikian, dalam kondisi pandemi ini sesungguhnya sudah banyak insentif yang diberikan terkait dengan PKB dan BBNKB," katanya, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Menurutnya, tak sedikit pemerintah provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 antara lain penghapusan dengan keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif, fasilitas angsuran pajak, dan lain sebagainya.

Tak hanya itu, lanjut Ardian, terdapat pula pemerintah provinsi yang telah memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua.

Kemenperin sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dapat membebaskan pungutan pajak yang terkait dengan mobil baru seperti PPnBM, PPN, BBNKB, PKB, dan pajak progresif.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Kemenperin merasa kelima jenis pajak tersebut perlu dibebaskan hingga Desember 2020 untuk menurunkan harga kendaraan bermotor, meningkatkan daya saing produksi, dan meningkatkan backward dan forward linkage industri otomotif.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan mobil baru yang diusulkan oleh Kemenperin. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memberikan perlakuan khusus kepada industri otomotif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN