Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri menyarankan Kementerian Perindustrian untuk menyurati pemerintah provinsi dalam mewujudkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas mobil baru.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto mengatakan dirinya memahami kondisi produsen mobil yang tengah terpuruk. Namun, relaksasi PKB dan BBNKB merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendagri.
"Pengurangan dan penghapusan pajak daerah merupakan kewenangan pemda. Meski demikian, dalam kondisi pandemi ini sesungguhnya sudah banyak insentif yang diberikan terkait dengan PKB dan BBNKB," katanya, Selasa (20/10/2020).
Menurutnya, tak sedikit pemerintah provinsi yang memberikan relaksasi pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19 antara lain penghapusan dengan keterlambatan pembayaran pajak, penghapusan pajak progresif, fasilitas angsuran pajak, dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, lanjut Ardian, terdapat pula pemerintah provinsi yang telah memberikan pembebasan BBNKB atas penyerahan kendaraan bermotor kedua.
Kemenperin sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk dapat membebaskan pungutan pajak yang terkait dengan mobil baru seperti PPnBM, PPN, BBNKB, PKB, dan pajak progresif.
Kemenperin merasa kelima jenis pajak tersebut perlu dibebaskan hingga Desember 2020 untuk menurunkan harga kendaraan bermotor, meningkatkan daya saing produksi, dan meningkatkan backward dan forward linkage industri otomotif.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak usulan pembebasan PPN dan PPnBM atas penyerahan mobil baru yang diusulkan oleh Kemenperin. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin memberikan perlakuan khusus kepada industri otomotif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.