KEBIJAKAN PAJAK

Soal Tobin Tax, Ini Saran Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Januari 2019 | 19:01 WIB
Soal Tobin Tax, Ini Saran Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate. 

JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar pemerintah berhati-hati jika mulai melirik, bahkan menerapkan gagasan tobin tax. Prinsip kehati-hatian harus dipegang untuk memastikan kebijakan yang ditempuh tidak mengganggu iklim investasi.

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan penerapan gagasan tobin tax tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Kajian terhadap instrumen pajak itu, menurutnya, harus dilakukan secara mendalam.

Tobin tax harus didalami secara matang dan komprehensif sebelum diterapkan,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Politisi Partai Nasdem ini menuturkan skema tobin tax idealnya disesuaikan dengan struktur perekonomian nasional pada saat ini. Ketika diperkenalkan oleh ekonom James Tobi, skema pemajakan itu dilakukan untuk merespons kondisi 1970-an.

Oleh karena itu, perumusan mendalam wajib dilakukan pemerintah. Terlebih, untuk saat ini arus modal asing dalam bentuk foreign direct investment (FDI) masih dibutuhkan untuk menggerakan perekonomian.

"Situasi perekonomian kita saat ini berbeda dengan perekonomian Amerika Serikat pada saat James Tobin memperkenalkan skema Tobin Tax. Indonesia masih membutuhkan banyak FDI,” ujar Johnny.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Alih-alih menerapkan pungutan pajak baru, dia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif untuk aliran modal asing. Insentif itu bisa diberikan dengan syarat utama dana yang masuk harus bermukim dalam jangka panjang di Indonesia.

“Dalam perspektif jangka waktu lebih panjang, kita justru perlu memberikan banyak insentif untuk merangsang FDI, termasuk insentif pajak,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?