AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Soal Temuan Aset Rp1.300 Triliun dalam AEoI, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 10:04 WIB
Soal Temuan Aset Rp1.300 Triliun dalam AEoI, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara perihal data Automatic Exchange of Information (AEoI) yang mengungkap aset milik warga negara Indonesia yang diparkir di luar negeri senilai Rp1.300 triliun.

Menurutnya, temuan tersebut belum bisa dipastikan kebenaran datanya. Otoritas masih harus melakukan serangkaian kegiatan dalam mengolah data hasil pertukaran informasi keuangan secara otomatis tersebut.

“Sebetulnya dari total angka masih perlu dikaji secara konsisten dengan file data dari wajib pajak mulai dari tax amnesty hingga SPT dari tahun ke tahun. Saat ini fokus kami adalah sinkronisasi dan pembersihan data dan fakta,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Oleh karena itu, menurutnya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan apapun dari temuan hasil AEoI. Data yang masuk masih harus divalidasi dan diuji kesesuaiannya dengan kepatuhan wajib pajak di dalam negeri, baik formal maupun materiel.

Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan aspek kerahasian menjadi salah satu syarat untuk bertukar informasi. Oleh karena itu, otoritas akan mengelola data secara hati-hati agar tidak ada kebocoran data.

“Kami berharap dengan AEoI WP bisa meningkatkan kepatuhan karena kita terus mempermudah setiap kebijakan dan pelayanan,” tandasnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diketahui, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN