KONSENSUS OECD

Soal Target Konsensus Pajak Digital, Begini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Januari 2021 | 06:01 WIB
Soal Target Konsensus Pajak Digital, Begini Kata Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan optimistis Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dapat mencapai konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada pertengahan 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan negosiasi mengenai pajak digital antara negara produsen dan konsumen bukan hal mudah. Meski demikian, dia menilai masih ada waktu bagi Inclusive Framework untuk menyelesaikan semua perdebatan.

"Dia [konsensus] bukan sesuatu yang akan cepat, kemudian ada solusi. Moga-moga tahun depan kelihatan ada formula yang bisa disepakati, diratifikasi, dan kemudian tax authority masing-masing bisa menerapkan," katanya dalam wawancara khusus DDTCNews, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Suahasil mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2020 yang kemudian diundangkan dengan UU No.2/2020, yang antara lain mengatur pengenaan pajak digital.

Saat ini pemerintah sudah memulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), tetapi pengenaan pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus OECD.

Dia membandingkan upaya mencapai konsensus pajak digital tersebut dengan kerja sama antarnegara mengatasi praktik penghindaran, penggelapan, dan perencanaan pajak yang agresif (base erosion and profit shifting/BEPS).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Menurutnya, kedua hal itu sama-sama diawali dengan perselisihan antarnegara, tetapi pada akhirnya harus ada kesepakatan agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan.

Suahasil pun turut mengamati aksi unilateral beberapa negara yang cenderung tidak sabar menanti konsensus OECD untuk menarik pajak digital, seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol.

Namun bagi Indonesia, pengenaan pajak digital hanya berlaku jika perusahaannya menjadi bentuk usaha tertentu (BUT). "Itu kesepakatannya antara satu yurisdiksi dan dunia usaha. Kalau kita punya payung yang lebih besar, akan lebih enak," ujarnya.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Suahasil menambahkan pandemi Covid-19 membuat pajak digital semakin mendesak. Karena itu, walaupun pemerintah menunggu konsensus OECD, bukan berarti Indonesia tidak memiliki punya mekanisme untuk mengenakan pajak digital, karena telah ada mekanisme BUT.

Sebelumnya, OECD sepakat memundurkan jadwal pembahasan untuk mencapai konsensus atas proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE), dari yang semula ditargetkan tahun ini.

OECD mempertimbangkan pandemi Covid-19 dan masih adanya perdebatan yang belum selesai di antara negara anggota Inclusive Framework dalam menyikapi proposal tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:45 WIB PMK 93/2024

Kemenkeu Akan Kembangkan Platform Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan