PAJAK UMKM

Soal SKB Pemotongan, Begini Posisi DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 17:08 WIB
Soal SKB Pemotongan, Begini Posisi DJP

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak telah menerbitkan Surat Nomor 421/PJ.03/2018 tentang Pedoman Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan maupun Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah melalui keterangan resminya mengungkapkan Surat 421/2018 menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan mengenai SKB pemotongan maupun pemungutan PPh bagi wajib pajak yang dikenai PP 46 Tahun 2013 beserta berbagai legislasinya.

“Surat 421/2018 diterbitkan untuk melancarkan dan memberi kepastian operasional para petugas di lapangan, sekaligus menjadi pedoman otoritas pajak dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Otoritas pajak membagi beberapa poin penting dalam terbitnya Surat 421/2018. Pertama, SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlukan sebagai Surat Keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Kedua, jika wajib pajak telah memiliki SKB PP 46/2013, tidak dilakukan pemotongan PPh atas transaksi sepanjang wajib pajak bisa menyerahkan bukti penyetoran PPh atas transaksi kepada pemotong atau pemungut pajak.

Ketiga, SKB PP 46/2013 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. Keempat, permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 tapi belum selesai ditindaklanjuti, maka diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Kelima, permohonan SKB PP 46/2013 dan legislasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak bisa diproses, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan.

Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan, terlampir dalam Surat 421/2018. Seluruh pedoman yang sudah diatur berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 30 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Pembinaan UMKM oleh Kantor Pajak

Rabu, 06 November 2024 | 11:55 WIB PP 47/2024

Prabowo Resmi Teken Peraturan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan