JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak telah menerbitkan Surat Nomor 421/PJ.03/2018 tentang Pedoman Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan maupun Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013.
Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah melalui keterangan resminya mengungkapkan Surat 421/2018 menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan mengenai SKB pemotongan maupun pemungutan PPh bagi wajib pajak yang dikenai PP 46 Tahun 2013 beserta berbagai legislasinya.
“Surat 421/2018 diterbitkan untuk melancarkan dan memberi kepastian operasional para petugas di lapangan, sekaligus menjadi pedoman otoritas pajak dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Jumat (6/7).
Otoritas pajak membagi beberapa poin penting dalam terbitnya Surat 421/2018. Pertama, SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlukan sebagai Surat Keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Kedua, jika wajib pajak telah memiliki SKB PP 46/2013, tidak dilakukan pemotongan PPh atas transaksi sepanjang wajib pajak bisa menyerahkan bukti penyetoran PPh atas transaksi kepada pemotong atau pemungut pajak.
Ketiga, SKB PP 46/2013 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. Keempat, permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 tapi belum selesai ditindaklanjuti, maka diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.
Kelima, permohonan SKB PP 46/2013 dan legislasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak bisa diproses, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan.
Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan, terlampir dalam Surat 421/2018. Seluruh pedoman yang sudah diatur berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.