PAJAK UMKM

Soal SKB Pemotongan, Begini Posisi DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Juli 2018 | 17:08 WIB
Soal SKB Pemotongan, Begini Posisi DJP

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak telah menerbitkan Surat Nomor 421/PJ.03/2018 tentang Pedoman Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan maupun Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah melalui keterangan resminya mengungkapkan Surat 421/2018 menjadi jawaban atas banyaknya pertanyaan mengenai SKB pemotongan maupun pemungutan PPh bagi wajib pajak yang dikenai PP 46 Tahun 2013 beserta berbagai legislasinya.

“Surat 421/2018 diterbitkan untuk melancarkan dan memberi kepastian operasional para petugas di lapangan, sekaligus menjadi pedoman otoritas pajak dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima DDTCNews, Jumat (6/7).

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Otoritas pajak membagi beberapa poin penting dalam terbitnya Surat 421/2018. Pertama, SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlukan sebagai Surat Keterangan yang berkaitan dengan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Kedua, jika wajib pajak telah memiliki SKB PP 46/2013, tidak dilakukan pemotongan PPh atas transaksi sepanjang wajib pajak bisa menyerahkan bukti penyetoran PPh atas transaksi kepada pemotong atau pemungut pajak.

Ketiga, SKB PP 46/2013 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut. Keempat, permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 tapi belum selesai ditindaklanjuti, maka diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
Jualan Boneka Labubu Dapat Omzet Rp248 Juta, WP Ini Tak Kena PPh Final

Kelima, permohonan SKB PP 46/2013 dan legislasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak bisa diproses, sehingga wajib pajak harus mengajukan permohonan Surat Keterangan.

Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan, terlampir dalam Surat 421/2018. Seluruh pedoman yang sudah diatur berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23/2018. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:00 WIB OPINI PAJAK

Menunggu Formula Kebijakan Pajak UMKM Pemerintah Baru

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

UMKM Masih Punya 2 Opsi Penghitungan Pajak Pasca-PPh Final 0,5 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik