BERITA PAJAK HARI INI

Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 09:01 WIB
Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial akan dilakukan secara selektif. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengadopsi sistem teritorial 100%. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (12/9/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengikuti benchmark negara-negara OECD. Mereka juga tidak menerapkan sistem teritorial murni (hybrid). Langkah ini juga dimaksudkan agar tidak muncul outbound capital.

“Tidak semua penghasilan [diperlakukan dengan sistem teritorial]. Kita akan menempatkannya nanti dalam konteks yang tepat. Kita maunya inbound capital, investasi masuk,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Seperti diketahui, negara dengan sistem pajak teritorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income), tidak dikenakan pajak. (Baca konsep sistem pajak worldwide dan teritorial di sini)

Karena hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya, ada potensi wajib pajak memindahkan penghasilan atau modal investasi ke luar negeri, terutama yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian, pemerintah akan memberlakukan sistem teritorial untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia, tergantung dari lama tinggal di Indonesia dengan cut of date 183 hari. Jika sudah melebihi waktu tersebut, subjek pajak dikenakan rezim pajak teritorial.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mulai berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 pada bulan ini. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) menjadi salah satu dari 16 jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Tidak Kontraproduktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah masih mengharapkan arus investasi masuk untuk menopang perekonomian nasional. Dengan demikian, sistem pajak yang diambil juga harus mendukung harapan itu.

“Ini nanti kita matangkan agar tidak kontraproduktif,” imbuhnya.

  • Dokumen PIB

PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak mencakup PIB, PIB Khusus, pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Ada pula pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat, surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman; dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

  • Syarat Penerima DID Diperketat

Pemerintah memperketat persyaratan bagi penerima dana insentif daerah (DID). Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama, yaitu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang tepat waktu, serta penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement) yang baik.

Selain itu, kucuran DID juga mempertimbangkan sembilan kategori kinerja yang harus dicapai oleh daerah. Salah satu syarat baru yang tercakup dalam sembilan kategori kinerja tersebut adalah peningkatan ekspor dan investasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN