BERITA PAJAK HARI INI

Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 09:01 WIB
Soal Sistem Teritorial, DJP: Kita Matangkan Agar Tidak Kontraproduktif

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan perubahan sistem pajak dari worldwide ke teritorial akan dilakukan secara selektif. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengadopsi sistem teritorial 100%. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (12/9/2019).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah akan mengikuti benchmark negara-negara OECD. Mereka juga tidak menerapkan sistem teritorial murni (hybrid). Langkah ini juga dimaksudkan agar tidak muncul outbound capital.

“Tidak semua penghasilan [diperlakukan dengan sistem teritorial]. Kita akan menempatkannya nanti dalam konteks yang tepat. Kita maunya inbound capital, investasi masuk,” katanya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seperti diketahui, negara dengan sistem pajak teritorial hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber atau dianggap bersumber dari negara/yurisdiksinya. Sementara itu, penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income), tidak dikenakan pajak. (Baca konsep sistem pajak worldwide dan teritorial di sini)

Karena hanya mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya, ada potensi wajib pajak memindahkan penghasilan atau modal investasi ke luar negeri, terutama yang memiliki tarif pajak lebih rendah.

Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian, pemerintah akan memberlakukan sistem teritorial untuk pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Warga negara Indonesia maupun warga negara asing akan menjadi wajib pajak di Indonesia, tergantung dari lama tinggal di Indonesia dengan cut of date 183 hari. Jika sudah melebihi waktu tersebut, subjek pajak dikenakan rezim pajak teritorial.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mulai berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No.PER-13/PJ/2019 pada bulan ini. Dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) menjadi salah satu dari 16 jenis dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Tidak Kontraproduktif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah masih mengharapkan arus investasi masuk untuk menopang perekonomian nasional. Dengan demikian, sistem pajak yang diambil juga harus mendukung harapan itu.

“Ini nanti kita matangkan agar tidak kontraproduktif,” imbuhnya.

  • Dokumen PIB

PIB yang dipersamakan dengan faktur pajak mencakup PIB, PIB Khusus, pemberitahuan atas barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), pemberitahuan impor barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Ada pula pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat, surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman; dan PIB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

  • Syarat Penerima DID Diperketat

Pemerintah memperketat persyaratan bagi penerima dana insentif daerah (DID). Pemerintah menetapkan tiga kriteria utama, yaitu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD yang tepat waktu, serta penggunaan e-Government (e-budgeting dan e-procurement) yang baik.

Selain itu, kucuran DID juga mempertimbangkan sembilan kategori kinerja yang harus dicapai oleh daerah. Salah satu syarat baru yang tercakup dalam sembilan kategori kinerja tersebut adalah peningkatan ekspor dan investasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?