PENERIMAAN PAJAK

Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:52 WIB
Soal Shadow Economy, Ditjen Pajak Sudah Lakukan Pemetaan

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane saat memberikan paparan dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020)..

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemetaan terkait shadow economy di Indonesia. Kerja otoritas akan diarahkan untuk menggali potensi penerimaan dari sektor ekonomi yang belum terdaftar dalam sistem administrasi pajak tersebut.

Direktur Intelijen Perpajakan DJP Pontas Pane mengatakan kegiatan dalam shadow economy tidak sepenuhnya merupakan ilegal. Menurutnya, terdapat kegiatan yang legal tapi tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

“Untuk dapat melihat shadow economy, kita harus lihat mana sektor usaha yang pertumbuhan ke PDB-nya besar tapi tax ratio-nya kecil,” katanya dalam acara IAI KAPj Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pontas menyebut pemetaan sudah dilakukan otoritas terkait shadow economy. Beberapa sektor usaha disebut sebagai tempat paling ideal dari kegiatan ekonomi yang selama ini luput dari sentuhan otoritas pajak.

Pertama, sektor usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan. Ketiga sektor usaha ini mengalami pertumbuhan hingga 90% dalam PDB kurun 2011 hingga 2019. Sementara, pertumbuhan penerimaan pajak sektor tersebut hanya 20%. Tax ratio dari ketiga sektor ini juga hanya 0,89% pada 2019.

Kedua, sektor transportasi dan pergudangan. Kedua sektor usaha ini, pertumbuhannya dalam PDB selama 2011-2019 mencapai 219%. Sementara, pertumbuhan setoran pajaknya mencapai 195%. Tax ratio dari sektor transportasi dan pergudangan pada 2019 mencapai 5,5%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ketiga, sektor informasi dan komunikasi. Pertumbuhan dalam PDB sektor usaha ini mencapai 122%. Pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor ini mencapai 93%. Adapun tax ratio sektor usaha informasi dan komunikasi pada 2019 mencapai 7,3%.

Pontas memastikan arah kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi akan fokus kepada pada sektor usaha tersebut. Hal ini tidak lain untuk menjamin keadilan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar dan patuh dalam sistem administrasi pajak.

"Jadi ke depan bagian itu tadi yang harus disorot dan diteliti agar bisa menciptakan keadilan. Ini karena tadi bisa dilihat kontribusi kepada PDB besar tapi tax ratio-nya cenderung turun," paparnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja