LEGISLATIF

Soal RUU Perampasan Aset, Begini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Mei 2023 | 17:31 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, Begini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menyampaikan pidato saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen akan secepatnya membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ketika membacakan pidato pembukaan masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023, Puan mengatakan rencana untuk membahas RUU Perampasan Aset tidak dibacakan secara eksplisit karena RUU tersebut masih belum masuk dalam mekanisme.

"Ada yang harus dibahas dulu. Jadi, dalam pidato pembukaan masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam pidatonya, Puan hanya menyatakan parlemen akan memprioritaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang sudah termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Adapun RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.

Puan mengatakan pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hukum nasional guna menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam membentuk undang-undang, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945," ujar Puan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan RUU Perampasan Aset masih akan dibahas oleh pimpinan DPR lewat Badan Musyawarah (Bamus). Menurut dia, RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas Komisi III dan Komisi XI DPR melalui panitia khusus (pansus).

Bambang pun menambahkan RUU Perampasan Aset bakal berjalan alot karena banyak klausul dalam RUU yang akan mengubah kehidupan masyarakat. "Kami yakin akan banyak sekali yang ditanyakan," ujar Bambang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan