Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Zoom DPR)
JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut proses pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja telah mencapai 95%.
Supratman mengatakan pembahasan tersebut mencakup 10 klaster dalam RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan komitmen Baleg untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
"Dari 10 pasal, sudah 95% yang disepakati di tingkat Panja [panitia kerja], dan masih ada beberapa materi di beberapa sektor yang masih [dibahas]," katanya dalam diskusi virtual bersama Iluni UI, Kamis (24/9/2020).
Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini telah melewati berbagai dinamika, sehingga DPR dan pemerintah bersepakat melakukan beberapa perubahan substansial dari draf yang diusulkan pemerintah.
Menurutnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan terus berjalan agar dapat segera disahkan. Dia memperkirakan pembahasan 10 klaster akan rampung pada hari ini.
Setelah pembahasan 10 klaster itu selesai, besok Baleg beranjak ke klaster terakhir terakhir, Bab IV tentang ketenagakerjaan. Meski bab ini diwarnai pro dan kontra, Supratman meyakinkan Baleg akan membahas klaster tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.
Menurutnya, RUU omnibus law Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian saat ini. Rancangan beleid tersebut menjadi cara untuk mengharmonisasi peraturan yang selama ini masih tumpang tindih.
"Metode omnibus yang dipakai ini satu-satunya cara untuk bisa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih," ujarnya.
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 1.203 pasal. Rapat kerja perdana RUU tersebut digelar pada 14 April 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Semoga pembahasan berbagai klaster dalam UU cipta kerja kali ini menghasilkan draf UU yang baik. Yang perlu diingat bahwa apapun langkah yang diambil pemerintah, selama itu menyangkut pada kebaikan dari kepentingan rakyat harus dibuat semaksimal mungkin. Tapi yang perlu menjadi catatan, pasal-pasal yang sebelumnya dianggap bermasalah dan ditolak rakyat hingga menimbulkan aksi demonstransi, semoga sudah diperbaiki. Karena pada akhirnya, jika draf yang dihasilkan tidak membaik maka hal itu akan menjadi sia-sia. Dan tentu saja akan menimbulkan aksi demonstransi yang berkepanjangan.