RUU CIPTA KERJA

Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 18:31 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Zoom DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut proses pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja telah mencapai 95%.

Supratman mengatakan pembahasan tersebut mencakup 10 klaster dalam RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan komitmen Baleg untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Dari 10 pasal, sudah 95% yang disepakati di tingkat Panja [panitia kerja], dan masih ada beberapa materi di beberapa sektor yang masih [dibahas]," katanya dalam diskusi virtual bersama Iluni UI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini telah melewati berbagai dinamika, sehingga DPR dan pemerintah bersepakat melakukan beberapa perubahan substansial dari draf yang diusulkan pemerintah.

Menurutnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan terus berjalan agar dapat segera disahkan. Dia memperkirakan pembahasan 10 klaster akan rampung pada hari ini.

Setelah pembahasan 10 klaster itu selesai, besok Baleg beranjak ke klaster terakhir terakhir, Bab IV tentang ketenagakerjaan. Meski bab ini diwarnai pro dan kontra, Supratman meyakinkan Baleg akan membahas klaster tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga:
Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Menurutnya, RUU omnibus law Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian saat ini. Rancangan beleid tersebut menjadi cara untuk mengharmonisasi peraturan yang selama ini masih tumpang tindih.

"Metode omnibus yang dipakai ini satu-satunya cara untuk bisa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih," ujarnya.

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 1.203 pasal. Rapat kerja perdana RUU tersebut digelar pada 14 April 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 20:19 WIB

Semoga pembahasan berbagai klaster dalam UU cipta kerja kali ini menghasilkan draf UU yang baik. Yang perlu diingat bahwa apapun langkah yang diambil pemerintah, selama itu menyangkut pada kebaikan dari kepentingan rakyat harus dibuat semaksimal mungkin. Tapi yang perlu menjadi catatan, pasal-pasal yang sebelumnya dianggap bermasalah dan ditolak rakyat hingga menimbulkan aksi demonstransi, semoga sudah diperbaiki. Karena pada akhirnya, jika draf yang dihasilkan tidak membaik maka hal itu akan menjadi sia-sia. Dan tentu saja akan menimbulkan aksi demonstransi yang berkepanjangan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perkuat Basis Pajak, Anggota DPR Dorong Pemerintah Stabilkan Ekonomi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Potensi Pajak Cuma Rp3,2 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP