RUU CIPTA KERJA

Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 18:31 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Zoom DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut proses pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja telah mencapai 95%.

Supratman mengatakan pembahasan tersebut mencakup 10 klaster dalam RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan komitmen Baleg untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Dari 10 pasal, sudah 95% yang disepakati di tingkat Panja [panitia kerja], dan masih ada beberapa materi di beberapa sektor yang masih [dibahas]," katanya dalam diskusi virtual bersama Iluni UI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini telah melewati berbagai dinamika, sehingga DPR dan pemerintah bersepakat melakukan beberapa perubahan substansial dari draf yang diusulkan pemerintah.

Menurutnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan terus berjalan agar dapat segera disahkan. Dia memperkirakan pembahasan 10 klaster akan rampung pada hari ini.

Setelah pembahasan 10 klaster itu selesai, besok Baleg beranjak ke klaster terakhir terakhir, Bab IV tentang ketenagakerjaan. Meski bab ini diwarnai pro dan kontra, Supratman meyakinkan Baleg akan membahas klaster tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurutnya, RUU omnibus law Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian saat ini. Rancangan beleid tersebut menjadi cara untuk mengharmonisasi peraturan yang selama ini masih tumpang tindih.

"Metode omnibus yang dipakai ini satu-satunya cara untuk bisa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih," ujarnya.

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 1.203 pasal. Rapat kerja perdana RUU tersebut digelar pada 14 April 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 20:19 WIB

Semoga pembahasan berbagai klaster dalam UU cipta kerja kali ini menghasilkan draf UU yang baik. Yang perlu diingat bahwa apapun langkah yang diambil pemerintah, selama itu menyangkut pada kebaikan dari kepentingan rakyat harus dibuat semaksimal mungkin. Tapi yang perlu menjadi catatan, pasal-pasal yang sebelumnya dianggap bermasalah dan ditolak rakyat hingga menimbulkan aksi demonstransi, semoga sudah diperbaiki. Karena pada akhirnya, jika draf yang dihasilkan tidak membaik maka hal itu akan menjadi sia-sia. Dan tentu saja akan menimbulkan aksi demonstransi yang berkepanjangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN