RUU CIPTA KERJA

Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Dian Kurniati | Kamis, 24 September 2020 | 18:31 WIB
Soal RUU Cipta Kerja, Begini Pengakuan Baleg DPR

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Zoom DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut proses pembahasan RUU omnibus law Cipta Kerja telah mencapai 95%.

Supratman mengatakan pembahasan tersebut mencakup 10 klaster dalam RUU Cipta Kerja. Dia menegaskan komitmen Baleg untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.

"Dari 10 pasal, sudah 95% yang disepakati di tingkat Panja [panitia kerja], dan masih ada beberapa materi di beberapa sektor yang masih [dibahas]," katanya dalam diskusi virtual bersama Iluni UI, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Supratman menilai pembahasan RUU Cipta Kerja selama ini telah melewati berbagai dinamika, sehingga DPR dan pemerintah bersepakat melakukan beberapa perubahan substansial dari draf yang diusulkan pemerintah.

Menurutnya proses pembahasan RUU Cipta Kerja akan terus berjalan agar dapat segera disahkan. Dia memperkirakan pembahasan 10 klaster akan rampung pada hari ini.

Setelah pembahasan 10 klaster itu selesai, besok Baleg beranjak ke klaster terakhir terakhir, Bab IV tentang ketenagakerjaan. Meski bab ini diwarnai pro dan kontra, Supratman meyakinkan Baleg akan membahas klaster tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Menurutnya, RUU omnibus law Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian saat ini. Rancangan beleid tersebut menjadi cara untuk mengharmonisasi peraturan yang selama ini masih tumpang tindih.

"Metode omnibus yang dipakai ini satu-satunya cara untuk bisa melakukan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan di Indonesia yang terlalu banyak dan tumpang tindih," ujarnya.

Pemerintah telah menyerahkan surat presiden RUU Cipta Kerja kepada pimpinan DPR RI pada 12 Februari 2020. RUU Cipta Kerja mencakup 79 undang-undang pada 11 kluster, serta terdiri dari 15 bab dan 1.203 pasal. Rapat kerja perdana RUU tersebut digelar pada 14 April 2020. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 20:19 WIB

Semoga pembahasan berbagai klaster dalam UU cipta kerja kali ini menghasilkan draf UU yang baik. Yang perlu diingat bahwa apapun langkah yang diambil pemerintah, selama itu menyangkut pada kebaikan dari kepentingan rakyat harus dibuat semaksimal mungkin. Tapi yang perlu menjadi catatan, pasal-pasal yang sebelumnya dianggap bermasalah dan ditolak rakyat hingga menimbulkan aksi demonstransi, semoga sudah diperbaiki. Karena pada akhirnya, jika draf yang dihasilkan tidak membaik maka hal itu akan menjadi sia-sia. Dan tentu saja akan menimbulkan aksi demonstransi yang berkepanjangan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?