PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Rupiah, Ini Permintaan Menkeu ke Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 September 2018 | 15:51 WIB
Soal Rupiah, Ini Permintaan Menkeu ke Pengusaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pelaku usaha untuk mengurangi transaksi dalam valuta asing, terutama dolar Amerika Serikat. Langkah ini diyakini akan membantu mengurangi tekanan pada nilai tukar rupiah.

Hal ini diserukannya karena dia mendapati masih banyak pelaku usaha yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai transaksi di dalam negeri. Beberapa transaksi domestik itu adalah pembayaran gaji karyawan dan pembayaran jasa kontraktor.

“Ke beberapa perusahaan, sudah ada langkah persuasif agar mereka yang bertansaksi di dalam negeri dalam dolar AS dapat mengkonversinya ke rupiah,” katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Penggunaan transaksi rupiah di dalam negeri dipastikan akan berimplikasi pada pengurangan permintaan terhadap dolar AS. Kondisi ini pada gilirannya akan menstabilkan nilai tukar rupiah yang tengah diterpa beberapa dinamika perekonomian global.

Nilai kurs tengah (Jisdor) Bank Indonesia (BI) pada hari ini berada di level Rp14.839 per dolar AS. Nilai tukar ini menguat tipis jika dibandingkan dengan posisi kemarin, Rabu (19/9/2018) yang berada di level Rp14.896 per dolar AS. Di pasar spot, rupiah dibuka dengan nilai Rp14.850 per dolar AS, menguat dari penutupan perdagangan kemarin Rp14.875 per dolar AS.

Sri Mulyani menegaskan akan ada bauran kebijakan fiskal dan moneter untuk menjaga stabilisasi nilai tukar mata uang Garuda ini. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memastikan devisa hasil ekspor dapat pulang seluruhnya ke dalam negeri.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk langkah ini, pemerintah akan terus berkoodinasi dengan lembaga terkait seperti BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini untuk memastikan devisa hasil ekspor pelaku usaha dapat direpatriasi untuk kemudian dikonversi dalam rupiah.

“Kita juga akan meminta agar suplai dolar dalam hal ini tidak hanya direpatriasi tapi juga digunakan sebagai suplai devisa dalam negeri, sehingga transaksi bisa seimbang antara supply dan demand,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN