KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ajib Hamdani, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Ajib mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dapat dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Namun, upaya tersebut harus dijalankan secara terukur agar tidak terlalu membebani masyarakat sebagai konsumen.

"Untuk ekstensifikasi terhadap 2 jenis barang ini bisa dilakukan, tapi harus terukur karena penerapan cukai akan cenderung dibebankan kepada konsumen akhir," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Ajib mengatakan pemerintah perlu mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum memutuskan menambah barang kena cukai (BKC). Misalnya soal inflasi yang masih cenderung tinggi, bahkan pada Juli 2022 menyentuh 4,94% secara tahunan.

Menurutnya, pengenaan cukai akan berdampak langsung pada harga yang dibayarkan konsumen. Hal itu terjadi karena kecil kemungkinan pengusaha bersedia menyerap variabel cukai dengan mengurangi keuntungannya.

"Harga akhir dari produk ini pasti cenderung naik," ujarnya.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Melalui dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah kembali merencanakan penambahan barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Dokumen itu menyatakan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra