KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Soal Rencana Ekstensifikasi Barang Kena Cukai, Pengusaha Serukan Ini

Warga kampung Oase Ondomohen Magersari V membuat sofa ecobrick di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (30/7/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Ajib Hamdani, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah berhati-hati dalam melakukan ekstensifikasi barang kena cukai.

Ajib mengatakan kebijakan ekstensifikasi cukai dapat dilakukan untuk menambah penerimaan negara. Namun, upaya tersebut harus dijalankan secara terukur agar tidak terlalu membebani masyarakat sebagai konsumen.

"Untuk ekstensifikasi terhadap 2 jenis barang ini bisa dilakukan, tapi harus terukur karena penerapan cukai akan cenderung dibebankan kepada konsumen akhir," katanya, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ajib mengatakan pemerintah perlu mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum memutuskan menambah barang kena cukai (BKC). Misalnya soal inflasi yang masih cenderung tinggi, bahkan pada Juli 2022 menyentuh 4,94% secara tahunan.

Menurutnya, pengenaan cukai akan berdampak langsung pada harga yang dibayarkan konsumen. Hal itu terjadi karena kecil kemungkinan pengusaha bersedia menyerap variabel cukai dengan mengurangi keuntungannya.

"Harga akhir dari produk ini pasti cenderung naik," ujarnya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Melalui dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah kembali merencanakan penambahan barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

Dokumen itu menyatakan ekstensifikasi cukai menjadi salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai pada 2023. Kebijakan itu juga dilakukan untuk mendukung implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan untuk pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Misalnya pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.

Sementara untuk rencana pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya pada awal 2020. Namun, pemerintah baru mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yakni senilai Rp1,5 triliun.

Adapun pada RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini