AMERIKA SERIKAT

Soal Reformasi Pajak Capital Gains, Demokrat Belum Satu Suara

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 16:00 WIB
Soal Reformasi Pajak Capital Gains, Demokrat Belum Satu Suara

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Reformasi pajak atas capital gains yang diusulkan Presiden AS Joe Biden telah membelah suara Partai Demokrat di parlemen.

Usulan Biden yang menjadi perdebatan adalah rencana menghapuskan klausul stepped-up basis yang selama ini berlaku pada ketentuan pajak atas capital gains di AS. Penghapusan stepped-up basis perlu dilakukan untuk mengurangi celah penghindaran pajak oleh orang kaya.

Sebagian anggota Partai Demokrat menyetujui usulan Biden tersebut. Namun, sebagian anggota Partai Demokrat lainnya memandang klausul tersebut akan memberikan dampak negatif terhadap usaha kecil dan menengah.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Penghapusan stepped-up basis atas capital gains akan merugikan keluarga petani yang selama beberapa dekade telah menjalankan usaha tersebut. Kami mendesak agar sektor ini dikecualikan," kata Cindy Axne, Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Jumat (3/9/2021).

Menurut Axne dan 12 anggota Partai Demokrat lainnya, usulan penghapusan stepped-up basis akan memaksa keluarga petani dan peternak untuk menjual asetnya demi melunasi pajak atas capital gains yang dibebankan kepada mereka.

Stepped-up basis adalah ketentuan yang berlaku bila seorang wajib pajak mewariskan asetnya kepada ahli waris. Dengan stepped-up basis, apresiasi nilai aset selama wajib pajak masih hidup tak dihitung dalam menentukan pajak atas capital gains yang terutang.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Karena ahli waris mewarisi aset dengan nilai sebesar harga wajar ketika pewaris meninggal maka apresiasi nilai aset ketika pewaris masih hidup menjadi tidak dipajaki," tulis Pemerintah AS pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals.

Pemerintah memandang klausul tersebut tidak adil dan memberikan insentif bagi wajib pajak untuk terus mempertahankan asetnya hingga meninggal guna menghindari beban pajak atas capital gains yang berlebih.

Selain menghapuskan ketentuan stepped-up basis, Biden juga mengusulkan peningkatan tarif pajak atas capital gains dari yang saat ini hanya sebesar 20% menjadi 39,6% khusus atas orang kaya dengan penghasilan di atas US$1 juta per tahun.

Langkah ini dipandang perlu untuk meminimalisasi disparitas antara tarif PPh yang berlaku secara umum dan pajak capital gains. Perbedaan tarif yang besar antara kedua jenis pajak ini dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk melakukan penghindaran pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?