BERITA PAJAK HARI INI

Soal Rasio Cakupan Pemeriksaan Wajib Pajak, Begini Laporan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2022 | 08:30 WIB
Soal Rasio Cakupan Pemeriksaan Wajib Pajak, Begini Laporan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada 2021 masih belum optimal. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, rasio cakupan pemeriksaan (audit coverage ratio/ACR) keseluruhan pada 2021 tercatat sebesar 0,86%. Capaian itu tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja ACR pada 2020 sebesar 1,54%.

“[ACR adalah] besarnya cakupan pemeriksaan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dengan jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan),” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun cakupan pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan. Adapun pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan khusus dan rutin. Pemeriksaan tujuan lain tidak termasuk dalam cakupan.

Pada 2021, dari 4,83 juta wajib pajak wajib SPT, ada 41.682 wajib pajak yang diperiksa. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari 4,51 juta wajib pajak wajib SPT, ada 69.431 wajib pajak yang diperiksa.

Selain mengenai rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak, ada pula ulasan terkait dengan kinerja pengawasan kepatuhan material. Kemudian, ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim pengadilan pajak. Ada pula ulasan tentang kinerja pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Rasio Cakupan Pemeriksaan Wajib Pajak

Rasio cakupan pemeriksaan wajib pajak badan masih lebih tinggi dibandingkan dengan rasio pada wajib pajak orang pribadi. Namun demikian, kinerja pada tahun lalu tercatat mengalami penurunan dibandingkan dengan capaian pada 2020.

Pada 2021, dari 1,48 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 1,99% atau 29.491 wajib pajak yang diperiksa. Pada 2020, dari 1,47 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 2,42% atau 35.589 wajib pajak yang diperiksa.

Selanjutnya, pada 2021, dari 3,35 juta wajib pajak orang pribadi wajib SPT, ada 0,36% atau 12.191 wajib pajak yang diperiksa. Pada 2020, dari 3,04 juta wajib pajak badan wajib SPT, ada 1,11% atau 33.842 wajib pajak yang diperiksa.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP mengatakan strategi pemeriksaan pada 2021 difokuskan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pemeriksaan untuj mewujudkan penegakan hukum administrasi pajak yang adil dengan tetap memperhatikan tatanan kenormalan baru yang produktif pada era pandemi Covid-19. (DDTCNews)

Pengawasan Kepatuhan Material Wajib Pajak

DJP mencatat pengawasan atas kepatuhan material, baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan, telah memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp93,15 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.278,65 triliun pada 2021. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan material memberikan kontribusi sebesar 7,2% terhadap total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Pengawasan kepatuhan material [adalah] kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP.

Realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak strategis mencapai Rp82,23 triliun. Sementara itu, setoran penerimaan pajak dari pengawasan wajib pajak kewilayahan mencapai Rp10,92 triliun. (DDTCNews)

Calon Hakim Pengadilan Pajak

Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak meminta kepada masyarakat untuk memberikan pendapat mengenai rekam jejak para calon hakim pengadilan pajak yang lulus tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Diumumkan melalui PENG-04/PHPP/2022, setiap pihak yang memberikan pendapat atas rekam jejak calon hakim pengadilan pajak harus mencantumkan identitas diri dengan jelas. Panitia berjanji akan merahasiakan identitas pihak yang memberikan pendapatan atas rekam jejak.

"Pendapat disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 18 November 2022 melalui email dengan alamat [email protected]," tulis panitia dalam PENG-04/PHPP/2022.

Untuk diketahui, terdapat 53 calon hakim pengadilan pajak yang dinyatakan lolos tes pengetahuan perpajakan dan penulisan paper. Simak selengkapnya pada artikel '53 Calon Hakim Pengadilan Pajak Lolos Tes Paper, Ini Perinciannya'. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2022

Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2022 mengalami pertumbuhan 5,72% secara tahunan.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan positif tersebut terjadi sejalan dengan membaiknya perekonomian setelah pandemi Covid-19. Secara kumulatif, ekonomi hingga kuartal III/2022 mengalami pertumbuhan 5,4%.

Margo mengatakan data pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2022 tersebut melanjutkan pemulihan yang terjadi sejak tahun lalu. Secara tahunan, kinerja ekonomi pada kuartal III/2022 juga lebih tinggi dari sebelum pandemi Covid-19. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Tingkat Pengangguran

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan terdapat 8,42 juta orang yang menganggur dari 143,72 juta angkatan kerja. Menurutnya, penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 4,25 juta orang, sedangkan pengangguran turun sebanyak 680.000 orang

Dengan capaian itu, sambung Margo, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2022 sebanyak 5,86%. Persentase itu mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu mencapai 6,49%. (DDTCNews/Kontan)

Penunjukan Penyedia Marketplace e-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan ada beberapa isu yang digodok terkait degan rencana penunjukan penyedia platform marketplace dalam e-commerce sebagai pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun beberapa isu yang dimaksud seperti kriteria platform marketplace dalam e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak. Ada pula isu menyangkut ketentuan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Bonarsius mengatakan terdapat 2 prinsip yang menjadi pedoman DJP dalam menyusun aturan teknis. Pertama, ketentuan tidak memberatkan pelaku e-commerce. Kedua, pelaku e-commerce memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajibannya.

Terkait dengan topik ini, DDTCNews kembali mengadakan Debat Pajak. Anda dapat memberikan komentar dan mengisi survei yang tersedia pada artikel ‘Penyedia Marketplace e-Commerce Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak, Setuju?’ Ada hadiah uang tunai bagi 2 orang pemenang. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra