ANGGARAN BELANJA NEGARA

Soal RAPBN 2018, Begini Pandangan Fraksi DPR

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 25 Agustus 2017 | 14:45 WIB
Soal RAPBN 2018, Begini Pandangan Fraksi DPR

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menanggapi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang diajukan oleh pemerintah pada rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis (24/8) di ruang Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta.

Pada rapat ini beberapa fraksi berpendapat target pendapatan negara pada RAPBN 2018 terlalu optimis. Target peningkatan ekonomi dalam RAPBN 2018 yang dinaikkan dari 5,2% menjadi 5,4% mendapat dukungan dari beberapa fraksi seperti PDIP dan Partai Golkar.

Namun demikian, beberapa fraksi partai seperti Partai Gerindra, PAN, PKB, PKS dan PPP masih menilai bahwa target penerimaan negara sebesar Rp1.878,4 triliun dalam RAPBN 2018 kurang realistis.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Juru bicara Partai Gerindra memprediksi perkiraan kekurangan penerimaan pajak (shortfall) 2018 sebesar Rp100 triliun. Untuk itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

"Kami perkirakan akan terjadi shortfall penerimaan perpajakan minimal sebesar Rp100 triliun. Untuk itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan tax ratio," tuturnya.

Sementara itu, juru bicara dari Partai Demokrat menyampaikan RAPBN 2018 dapat diterima. Namun pemerintah perlu mencermati pengelolaan utang negara dan swasta serta bunga utang.

Baca Juga:
Badan Aspirasi DPR Janjikan Meaningful Participation saat Susun RUU

Dalam RAPBN 2018, pemerintah mengasumsikan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun. Asumsi penerimaan perpajakan itu meningkat Rp136,7 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 sekitar Rp1.472,7 triliun.

Kemudian, pemerintah juga mengasumsikan anggaran belanja dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204,4 triliun yang meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.

Dalam RAPBN 2018, pemerintah mengasumsikan target penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,4 triliun atau sekitar 85,67% dari asumsi penerimaan negara yang dipatok sebesar Rp1.878,4 triliun. Asumsi penerimaan perpajakan itu meningkat Rp136,7 triliun dari target penerimaan perpajakan dalam APBNP 2017 sekitar Rp1.472,7 triliun.

Kemudian, pemerintah juga mengasumsikan anggaran belanja dalam RAPBN 2018 sebesar Rp2.204,4 triliun yang meliputi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.443,3 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp761,1 triliun.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?