BERITA PAJAK HARI INI

Soal Prospek Kepatuhan Pajak 2020, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 07:32 WIB
Soal Prospek Kepatuhan Pajak 2020, Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih belum memutuskan besaran target kepatuhan pajak pada 2020. Meski demikian, otoritas yakin akan ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/1/2020).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan prospek kepatuhan pajak, baik formal maupun materiel, pada 2020 cukup baik. Menurutnya, tingkat kepatuhan pajak akan meningkat sejalan dengan sejumlah upaya yang dijalankan otoritas.

“Prospeknya kita berharap ada perubahan yang lebih baik pada kepatuhan baik formal maupun material,” katanya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Selain itu, ada pula bahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah dan DPR meyakini revisi payung hukum tersebut akan bisa dirampungkan pada Februari 2020. Optimisme ini muncul karena sejatinya perubahan yang dilakukan lebih sederhana dibandingkan UU lainnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Standar OECD

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan peningkatan kepatuhan pajak dan penambahan basis pajak masih akan menjadi isu sentral DJP pada 2020—2024. Pemerintah berupaya mencapai rasio kepatuhan formal sesuai dengan standar OECD, yaitu sebesar 85%.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Namun demikian, rasio kepatuhan formal belum pernah mencapai 75%. Pada tahun lalu, rasio kepatuhan formal tercatat mencapai 72,9%, meningkat tipis dibandingkan pada 2018 sebesar 71,1%. Performa pada 2018 itu tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 72,6%. (Bisnis Indonesia)

  • Renstra 2020—2024

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal menjabarkan salah satu isu yang krusial dalam Renstra 2020-2024 DJP adalah memperluas basis pajak. Hal ini menjadi penting untuk menjamin kinerja penerimaan tetap terjaga hingga akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurutnya, memperluas basis pajak menjadi keharusan yang wajib dilakukan DJP. Pasalnya, kebijakan relaksasi seperti pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan melalui omnibus law akan berlaku pada periode tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Butuh Kerja Sama

OECD dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tidak hanya ditentukan tarif atau ancaman hukum, tapi juga faktor ekonomi sosial dan kelembagaan.

Sibichen K Mathew dalam bukunya ‘Making People Pay’ memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomi dikatakan tidak dapat sepenuhnya menjelaskan perilaku pembayar pajak.

Dari pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersirat pentingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemerintah. Pembayar pajak juga harus diyakinkan bahwa setiap kontribusi dari mereka, sekecil apa pun, sangat berarti bagi pembangunan negara. Edukasi pajak pada akhirnya juga menjadi aspek yang penting. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Diharapkan Segera Selesai

Anggota Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan mengungkapkan penyelesaian pembahasan revisi UU Bea Meterai tinggal sekitar 20%. Beleid tersebut diestimasi selesai pada bulan depan. Hal ini juga diharapkan oleh pemerintah.

“Kami berharap dalam masa sidang ini, pembahasannya [revisi UU Bea Meterai] dilanjutkan dan segera diselesaikan,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Kontan)

  • 6 Perubahan Mendasar

Revisi UU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai. Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (DDTCNews)

  • Single Login

DJP terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Kali ini, DJP merilis Single Login. DJP mengatakan Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP. Hal ini dikarenakan berbagai layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN