BERITA PAJAK HARI INI

Soal Prospek Kepatuhan Pajak 2020, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Januari 2020 | 07:32 WIB
Soal Prospek Kepatuhan Pajak 2020, Ini Kata DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih belum memutuskan besaran target kepatuhan pajak pada 2020. Meski demikian, otoritas yakin akan ada peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (24/1/2020).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan prospek kepatuhan pajak, baik formal maupun materiel, pada 2020 cukup baik. Menurutnya, tingkat kepatuhan pajak akan meningkat sejalan dengan sejumlah upaya yang dijalankan otoritas.

“Prospeknya kita berharap ada perubahan yang lebih baik pada kepatuhan baik formal maupun material,” katanya.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Selain itu, ada pula bahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah dan DPR meyakini revisi payung hukum tersebut akan bisa dirampungkan pada Februari 2020. Optimisme ini muncul karena sejatinya perubahan yang dilakukan lebih sederhana dibandingkan UU lainnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Standar OECD

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan peningkatan kepatuhan pajak dan penambahan basis pajak masih akan menjadi isu sentral DJP pada 2020—2024. Pemerintah berupaya mencapai rasio kepatuhan formal sesuai dengan standar OECD, yaitu sebesar 85%.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Namun demikian, rasio kepatuhan formal belum pernah mencapai 75%. Pada tahun lalu, rasio kepatuhan formal tercatat mencapai 72,9%, meningkat tipis dibandingkan pada 2018 sebesar 71,1%. Performa pada 2018 itu tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya 72,6%. (Bisnis Indonesia)

  • Renstra 2020—2024

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal menjabarkan salah satu isu yang krusial dalam Renstra 2020-2024 DJP adalah memperluas basis pajak. Hal ini menjadi penting untuk menjamin kinerja penerimaan tetap terjaga hingga akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurutnya, memperluas basis pajak menjadi keharusan yang wajib dilakukan DJP. Pasalnya, kebijakan relaksasi seperti pemangkasan pajak penghasilan (PPh) badan melalui omnibus law akan berlaku pada periode tersebut. (DDTCNews)

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Butuh Kerja Sama

OECD dalam laporan bertajuk ‘Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan kepatuhan tidak hanya ditentukan tarif atau ancaman hukum, tapi juga faktor ekonomi sosial dan kelembagaan.

Sibichen K Mathew dalam bukunya ‘Making People Pay’ memaparkan hasil penelitiannya yang mendalam tentang faktor-faktor yang membuat orang mau dan enggan membayar pajak. Model ekonomi dikatakan tidak dapat sepenuhnya menjelaskan perilaku pembayar pajak.

Dari pemaparan Mathew dalam buku tersebut tersirat pentingnya kerja sama atau gotong-royong seluruh stakeholder pajak, terutama pemerintah. Pembayar pajak juga harus diyakinkan bahwa setiap kontribusi dari mereka, sekecil apa pun, sangat berarti bagi pembangunan negara. Edukasi pajak pada akhirnya juga menjadi aspek yang penting. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax
  • Diharapkan Segera Selesai

Anggota Komisi XI DPR Soepriyatno mengatakan mengungkapkan penyelesaian pembahasan revisi UU Bea Meterai tinggal sekitar 20%. Beleid tersebut diestimasi selesai pada bulan depan. Hal ini juga diharapkan oleh pemerintah.

“Kami berharap dalam masa sidang ini, pembahasannya [revisi UU Bea Meterai] dilanjutkan dan segera diselesaikan,” Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (Kontan)

  • 6 Perubahan Mendasar

Revisi UU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Kedua, penentuan batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai. Ketiga, perluasan definisi dokumen objek bea meterai.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Keempat, terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai. Kelima, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Keenam, pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, tetapi juga dokumen digital. (DDTCNews)

  • Single Login

DJP terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik. Kali ini, DJP merilis Single Login. DJP mengatakan Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP. Hal ini dikarenakan berbagai layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini