REVISI UU PAJAK

Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Juli 2018 | 15:17 WIB
Soal Progres Revisi UU PPh, Ini Komentar Kepala BKF

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Undang-Undang No.36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) kini tengah digodok pemerintah. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara memastikan pembaruan beleid bertujuan untuk menggenjot investasi domestik.

Hal tersebut dia ungkapkan seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (9/7). Sekaligus, dia menepis adanya anggapan revisi UU PPh untuk menambah beban wajib pajak seperti wacana penerapan pajak atas laba ditahan dan pajak atas warisan yang hangat diperbincangkan saat ini.

"UU PPh masih dalam tahap konsultasi publik, kita masih cari masukan dan ide yang berkembang saat ini," katanya.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Terkait dengan revisi UU PPh, Suahasil memastikan apapun langkah yang pemerintah ambil ialah untuk menggairahkan ekonomi nasional. Hal ini menurutnya sangat mungkin dilakukan melalui kebijakan fiskal yang akomodatif.

"Dalam revisi UU PPh kita akan kembali pada prinsip yang kita pegang, yaitu mendorong investasi dari berbagai sumber. Baik itu kredit, dari investasi luar negeri, termasuk dari laba yang ditahan. Karena itu kita sedang cari kebijakan yang pas bagaimana laba yang ditahan ini bisa dipakai untuk kegiatan investasi lagi," terangnya.

Selain membahas soal jenis pajak baru, Suahasil juga mengungkapkan dimensi UU PPh juga sebagai instrumen fiskal menggerakan roda ekonomi lebih cepat. Hal itu dilakukan melalui insentif pajak dan penetapan tarif pajak khususnya untuk PPh badan.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

"RUU PPh bukan hanya penerimaan pajak tapi juga insentif. Kita dapat masukan soal pajak laba ditahan. Pada dasarnya prinsipnya jangan potong ayamnya tapi ambil telurnya. Jadi kita lakukan juga simplifikasi prosedur dan penetapan tarif. Kita bahas semua itu dengan hati-hati," tandasnya.

Seperti yang diketahui, paket reformasi perpajakan sudah digaungkan pemerintah sejak mulai bertugas pada 2014 silam. Kini, baru RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk parlemen untuk dibahas. Sementara itu, revisi atas UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh masih berada ditangan pemerintah jelang berakhirnya masa tugas pemerintahan Jokowi-JK di tahun depan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN