PP 12/2023

Soal PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN, Ini Skemanya

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:55 WIB
Soal PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN, Ini Skemanya

Ilustrasi. Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PP 12/2023 mengatur pemberian fasilitas fiskal untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas fiskal itu termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Fasilitas yang diberikan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP). Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.

“Kemudahan perpajakan PPN ... yang diberikan di daerah mitra berupa PPN tidak dipungut," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan yang ditetapkan melalui keputusan kepala otorita.

Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut di IKN diberikan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Fasilitas juga diberikan atas impor BKP tertentu yang bersifat strategis.

Adapun BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga (K/L) tertentu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ada pula kendaraan bermotor bernomor polisi terdaftar di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles produksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau K/L. Kemudian, BKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau K/L yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kemudian, jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan (EBT), sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, serta instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selanjutnya, jasa konstruksi untuk pembangunan rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di IKN.

JKP tertentu yang bersifat strategis juga mencakup jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di IKN. Ada pula JKP tertentu bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

PPN tidak dipungut juga diberikan atas impor oleh dan/atau penyerahan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik tenaga EBT di IKN. Fasilitas berlaku atas mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga EBT di IKN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPN tidak dipungut di daerah mitra diberikan atas penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis. JKP itu berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra. Penyerahan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh badan (tax holiday).

Fasilitas itu berlaku untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih.

"Pajak pertambahan nilai tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 59 ayat (6) PP 12/2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

PPN terutang atas impor dan/atau perolehan BKP wajib dibayar. Ketentuan itu berlaku jika terhadap BKP yang telah mendapat PPN tidak dipungut, dalam jangka 4 tahun digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya; dan/atau diregistrasikan dengan nomor polisi di luar IKN dalam hal barang kena pajak berupa kendaraan.

PPN terutang juga wajib dibayar terhadap JKP yang telah mendapat PPN tidak dipungut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dalam jangka 4 tahun dan/atau disewakan kembali kepada pihak lain selama periode sewa dalam hal jasa kena pajak berupa sewa.

Nantinya, Kemenkeu akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan lebih detail mengenai fasilitas ini. Ketentuan itu di antaranya tentang batasan, subjek, dan kriteria BKP dan/atau JKP yang mendapatkan PPN tidak dipungut, serta tata cara pemberian fasilitasnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun pengecualian pengenaan PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau K/L yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Pengecualian pengenaan PPnBM juga dapat diberikan sampai dengan 2035.

Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPnBM juga akandiatur dalam PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?