PP 12/2023

Soal PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN, Ini Skemanya

Dian Kurniati | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:55 WIB
Soal PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN, Ini Skemanya

Ilustrasi. Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - PP 12/2023 mengatur pemberian fasilitas fiskal untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Fasilitas fiskal itu termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Fasilitas yang diberikan berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP). Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.

“Kemudahan perpajakan PPN ... yang diberikan di daerah mitra berupa PPN tidak dipungut," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Daerah mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan yang ditetapkan melalui keputusan kepala otorita.

Kemudahan perpajakan berupa PPN tidak dipungut di IKN diberikan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Fasilitas juga diberikan atas impor BKP tertentu yang bersifat strategis.

Adapun BKP tertentu yang bersifat strategis meliputi bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga (K/L) tertentu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ada pula kendaraan bermotor bernomor polisi terdaftar di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles produksi dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau K/L. Kemudian, BKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

Sementara itu, JKP tertentu yang bersifat strategis meliputi jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, dan/atau K/L yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN.

Kemudian, jasa konstruksi untuk pembangunan jalan, jembatan, bendungan, instalasi pengolahan air bersih, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan (EBT), sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air/irigasi, serta instalasi pengolahan sampah dan/atau limbah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selanjutnya, jasa konstruksi untuk pembangunan rumah sakit/klinik, laboratorium kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, gedung pemerintahan, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan/atau gudang, bandar udara, pelabuhan, terminal, jaringan kereta api, atau infrastruktur sejenis lainnya yang dibangun di IKN.

JKP tertentu yang bersifat strategis juga mencakup jasa pengolahan sampah dan/atau limbah atas sampah dan/atau limbah yang dihasilkan di IKN. Ada pula JKP tertentu bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di IKN.

PPN tidak dipungut juga diberikan atas impor oleh dan/atau penyerahan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang menghasilkan listrik tenaga EBT di IKN. Fasilitas berlaku atas mesin dan peralatan pabrik, baik mesin/peralatan utama maupun mesin/peralatan pendukung untuk menghasilkan listrik tenaga EBT di IKN.

Baca Juga:
DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

PPN tidak dipungut di daerah mitra diberikan atas penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis. JKP itu berupa jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra. Penyerahan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas PPh badan (tax holiday).

Fasilitas itu berlaku untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik termasuk EBT; pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan pembangunan dan penyediaan air bersih.

"Pajak pertambahan nilai tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan tahun 2035," bunyi Pasal 59 ayat (6) PP 12/2023.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

PPN terutang atas impor dan/atau perolehan BKP wajib dibayar. Ketentuan itu berlaku jika terhadap BKP yang telah mendapat PPN tidak dipungut, dalam jangka 4 tahun digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya; dan/atau diregistrasikan dengan nomor polisi di luar IKN dalam hal barang kena pajak berupa kendaraan.

PPN terutang juga wajib dibayar terhadap JKP yang telah mendapat PPN tidak dipungut digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula dalam jangka 4 tahun dan/atau disewakan kembali kepada pihak lain selama periode sewa dalam hal jasa kena pajak berupa sewa.

Nantinya, Kemenkeu akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan lebih detail mengenai fasilitas ini. Ketentuan itu di antaranya tentang batasan, subjek, dan kriteria BKP dan/atau JKP yang mendapatkan PPN tidak dipungut, serta tata cara pemberian fasilitasnya.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Adapun pengecualian pengenaan PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau K/L yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di IKN. Pengecualian pengenaan PPnBM juga dapat diberikan sampai dengan 2035.

Ketentuan mengenai tata cara pengecualian pengenaan PPnBM juga akandiatur dalam PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN