KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 12:30 WIB
Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy memberikan tantangan khusus terhadap sistem perpajakan yang berlaku di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Terkait hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih belum memiliki kajian ataupun skema perpajakan khusus atas sharing and gig economy di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan platform-platform lainnya.

"Pemenuhan kewajiban PPN dan PPh bagi kegiatan ekonomi melalui platform ojek online dan lain sebagainya mengikuti ketentuan PPN dan PPh yang berlaku," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, OECD telah menerbitkan dua laporan khusus mengenai sharing and gig economy antara lain Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy yang terbit pada Juli 2020.

Kemudian, laporan kedua berjudul The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration yang terbit bulan ini.

Pada Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy, OECD telah merancang kerangka aturan yang bisa diadopsi oleh berbagai yurisdiksi dalam merespons tantangan perpajakan dari perkembangan sharing and gig economy.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam kerangka tersebut, platform digital wajib untuk mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks di Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka ini antara lain seperti perusahaan digital seperti Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasi atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD menekankan pentingnya peran platform untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak dan membantu pemungutan PPN.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan pelaku pada sektor ekonomi konvensional.

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengetahui model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP