Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy memberikan tantangan khusus terhadap sistem perpajakan yang berlaku di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Terkait hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih belum memiliki kajian ataupun skema perpajakan khusus atas sharing and gig economy di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan platform-platform lainnya.
"Pemenuhan kewajiban PPN dan PPh bagi kegiatan ekonomi melalui platform ojek online dan lain sebagainya mengikuti ketentuan PPN dan PPh yang berlaku," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Kamis (22/4/2021).
Untuk diketahui, OECD telah menerbitkan dua laporan khusus mengenai sharing and gig economy antara lain Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy yang terbit pada Juli 2020.
Kemudian, laporan kedua berjudul The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration yang terbit bulan ini.
Pada Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy, OECD telah merancang kerangka aturan yang bisa diadopsi oleh berbagai yurisdiksi dalam merespons tantangan perpajakan dari perkembangan sharing and gig economy.
Dalam kerangka tersebut, platform digital wajib untuk mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.
Dalam konteks di Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka ini antara lain seperti perusahaan digital seperti Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasi atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.
Dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD menekankan pentingnya peran platform untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak dan membantu pemungutan PPN.
OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan pelaku pada sektor ekonomi konvensional.
Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengetahui model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.