KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 12:30 WIB
Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy memberikan tantangan khusus terhadap sistem perpajakan yang berlaku di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Terkait hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih belum memiliki kajian ataupun skema perpajakan khusus atas sharing and gig economy di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan platform-platform lainnya.

"Pemenuhan kewajiban PPN dan PPh bagi kegiatan ekonomi melalui platform ojek online dan lain sebagainya mengikuti ketentuan PPN dan PPh yang berlaku," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, OECD telah menerbitkan dua laporan khusus mengenai sharing and gig economy antara lain Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy yang terbit pada Juli 2020.

Kemudian, laporan kedua berjudul The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration yang terbit bulan ini.

Pada Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy, OECD telah merancang kerangka aturan yang bisa diadopsi oleh berbagai yurisdiksi dalam merespons tantangan perpajakan dari perkembangan sharing and gig economy.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam kerangka tersebut, platform digital wajib untuk mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks di Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka ini antara lain seperti perusahaan digital seperti Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasi atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD menekankan pentingnya peran platform untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak dan membantu pemungutan PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan pelaku pada sektor ekonomi konvensional.

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengetahui model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN