KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 12:30 WIB
Soal Perumusan PPN atas Sharing and Gig Economy, Ini Kata BKF

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy memberikan tantangan khusus terhadap sistem perpajakan yang berlaku di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.

Terkait hal itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengaku masih belum memiliki kajian ataupun skema perpajakan khusus atas sharing and gig economy di Indonesia seperti Gojek, Grab, dan platform-platform lainnya.

"Pemenuhan kewajiban PPN dan PPh bagi kegiatan ekonomi melalui platform ojek online dan lain sebagainya mengikuti ketentuan PPN dan PPh yang berlaku," kata Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk diketahui, OECD telah menerbitkan dua laporan khusus mengenai sharing and gig economy antara lain Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy yang terbit pada Juli 2020.

Kemudian, laporan kedua berjudul The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration yang terbit bulan ini.

Pada Model Rules for Reporting by Platform Operators with respect to Sellers in the Sharing and Gig Economy, OECD telah merancang kerangka aturan yang bisa diadopsi oleh berbagai yurisdiksi dalam merespons tantangan perpajakan dari perkembangan sharing and gig economy.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam kerangka tersebut, platform digital wajib untuk mengumpulkan informasi atas penghasilan dari pihak-pihak yang menawarkan jasa akomodasi, transportasi, hingga jasa-jasa lainnya yang ditawarkan melalui platform untuk dilaporkan kepada otoritas pajak.

Dalam konteks di Indonesia, platform digital yang tercakup dalam kerangka ini antara lain seperti perusahaan digital seperti Gojek dan Grab yang menawarkan jasa transportasi atau Airbnb yang menawarkan jasa akomodasi.

Dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, OECD menekankan pentingnya peran platform untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak dan membantu pemungutan PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

OECD menegaskan pemungutan PPN diperlukan guna menciptakan level playing field antara pelaku ekonomi pada sektor sharing and gig economy dan pelaku pada sektor ekonomi konvensional.

Untuk menciptakan kebijakan PPN yang ideal dan dapat diberlakukan atas sharing and gig economy, OECD mendorong setiap yurisdiksi untuk mengetahui model bisnis, sektor utama, dan skala dari sharing and gig economy pada yurisdiksi masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan