PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Soal Perppu, Ini Kata Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Juli 2017 | 11:15 WIB
Soal Perppu, Ini Kata Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo

Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo saat memberi keterangan kepada pers, di DPR, Rabu (18/7). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 bisa menjadi landasan Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak ke depannya, khususnya bagi wajib pajak yang masih bandel meski sudah mengikuti program pengampunan pajak.

Menurutnya, Perppu akan sangat bermanfaat jika segera disetujui oleh DPR dan dijadikan Undang-Undang. Dia meyakinkan wajib pajak tidak perlu takut dengan pemberlakuan kebijakan tersebut jika pelaporan pajaknya sudah benar.

"Jadi ya tidak ada alasan untuk menolak Perppu ini. Tidak perlu takut juga. Karena yang perlu takut itu bagi wajib pajak yang belum jujur mengungkapkan seluruh hartanya, apa lagi sudah ikut program tax amnesty tapi masih belum jujur seperti input data tidak benat benar dan kurang lengkap," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Dengan tarif yang jauh di bawah tarif normal, wajib pajak seharusnya bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membenahi pelaporan pajaknya secara benar dan jujur. Pelaporan harta secara jujur akan menghindari wajib pajak dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak.

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pun menegaskan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak dimulai dari tahun pajak 2016. Sementara, tahun pajak 2015 bagi peserta program pengampunan pajak sudah dihapus kelalaiannya, jika melaporkan secara jujur.

Di samping itu, Hadi optimis penerimaan negara akan semakin meningkat dengan implementasi Perppu. Pasalnya, keterbatasan akses yang dimiliki otoritas pajak menyebabkan minimnya realisasi penerimaan pajak dalam beberapa tahun belakangan ini.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

"Perppu ini akan mengatasi kendala yang dihadapi Ditjen Pajak. Perppu akan membuat Ditjen Pajak lebih efektif dan efisien dalam bekerja. Sudah seharusnya DPR setuju atas Perppu, dan saya yakin kebijakan ini akan mendorong kinerja pajak lebih baik," katanya.

Dia menilai Perppu bisa menjadi alat yang digunakan oleh otoritas pajak dalam mengumpulkan pajak melalui keterbukaan akses berbagai instansi keuangan dan bisa dipertukarkan kepada negara lain untuk memperoleh data kepatuhan pajak atas nasabah WNI yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri.

"Kewenangan yang diberikan melalui UU Perpajakan jelas sekali, kan tidak mungkin otoritas pajak bisa memonitor setiap tambahan kemampuan ekonomis wajib pajak," katanya.

Namun, ia pun memberi pesan kepada jajaran Ditjen Pajak untuk menjaga data yang diperoleh nantinya. "Saya wanti-wanti agar Ditjen Pajak bisa memelihara data, jangan sampai disalahgunakan. Sebab data dan informasi tersebut tetap harus dijaga kerahasiaan agar tidak mengganggu sistem perbankan dan perekonomian secara umum," tutur Hadi. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?